TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Yuyun Vista Claudia Rumbrapuk, warga RT 02 RW 02, Kelurahan Bintuni, Teluk Bintuni menjadi korban pencurian. Sepeda motor miliknya yang terparkir di garasi rumah disatroni maling, Sabtu siang (7/9/2024).
Peristiwa ini telah dilaporkan Yuyun ke Polres Teluk Bintuni, siang tadi. Pelaku teridentifikasi berinisial OA.
Dalam laporan polisi bernomor STTLP/LP/B/166/VII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni, kasus ini masuk perkara pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan (curat).
Yuyun menuturkan, peristiwa ini terjadi di rumah orang tuanya, Anwar Paus Paus di SP 5 Jalur 2 RT 11 RW 005 Kampung Argosigemerai. Saat itu kata Yuyun, rumah dalam keadaan kosong.
“Saya tahunya setelah ditelepon bapak saya. Katanya rumah kemalingan. Malam itu kan saya tidak ada di rumah. Saya langsung pulang dan menanyakan kepada tetangga,” ujarnya.
Ternyata benar, sepeda motor yang diparkir di garasi sudah raib. Pelaku beraksi dengan cara merusak gembok pagar.
Dihubungi terpisah, Anwar Paus Paus membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencurian di rumahnya. Ia menuturkan, pada malam kejadian, ia sedang berada di luar Bintuni untuk urusan keluarga. Hanya anak bungsunya yang masih tinggal di rumah.
“Tapi malam itu dia tidak tidur di rumah. Jadi rumah itu dalam keadaan kosong,” kata Anwar Paus Paus.
Sepeda motor yang dicuri, katanya, malam itu dia parkir di garasi bersama dengan mobilnya.
“Informasi yang saya terima, pelaku katanya juga melakukan pengrusakan di rumah. Saya berharap peristiwa ini diusut sampai tuntas, dan penjarakan semua orang-orang yang terlibat,” kata Anwar Paus Paus.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun belum bisa dikonfirmasi terkait peristiwa ini.(LP5/Red)