BINTUNI, Linkpapua.com- Pembukaan rapat kordinasi (rakor) bidang hukum yang diikuti seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG), Kali Kodok, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (29/6/2021).
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Robert K.R. Hammar, menyampaikan bahwa pelaksanaan rakor ini penting. “Saya nilai strategis karena merupakan rakor yang dilakukan setelah terjadi perubahan besar dalam dunia hukum,” kata Robert.
Yang dimaksud Robert adalah terjadi Perubahan besar dalam hukum dunia sejak ditetapkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja LN: 2020 Nomor 245, TLN: 6573 dengan metode Omnibus Law. “Juga UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahn kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, DPRD, DPD,” ujarnya.

Di dalam rakor ini diharapkan peserta diberikan materi-materi terbaru dengan UU cipta kerja. Antara lain mekanisme pembentukan produk hukum daerah termasuk E-Perda dan E-Pergub, kewenangan ynag berubah pusat provinsi dan kabupaten, pengawasan mulai dari pengajuan produk hukum sampai ditertibkannya nomor register termasuk eksekusi review dari Kemendagri dan DPD RI.

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya obesitas produk hukum daerah semuanya bertujuan untuk akselerasi pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Robert juga menyampaikan berbagai kebijakan strategis yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2021 sebagai berikut.
Sejak 2019 sampai 2021 telah terbit 17 Perdasi/Perdasus, 141 Pergub, 572 surat keputusan, untuk 2021 rancangan Perdasi/Perdasus 20 buah.
Penyuluhan hukum terpadu yang melibatkan kejaksaan tinggi dan kepolisian daerah Papua Barat 14 kali dengan topik antikorupsi dan KDRT dan lainnya. Kegiatan para legal tahun 2020 untuk 500 orang pemuka agama di Manokwari dan 2021 dilaksanakan di Sorong melibatkan 250 orang tokoh agama.
Pembuatan 13 naskah akademis untuk Perdasi/Perdasus, pengawas notaris, kerja sama biro hukum dengan Kementerian Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat. (LP5/red)






