28.8 C
Manokwari
Minggu, Juni 1, 2025
28.8 C
Manokwari
More

    Resmi Terbentuk di 6 Provinsi, Gempha Papua Siap Perjuangkan Hak Politik OAP

    Published on

    SORONG, Linkpapua.com- Pengurus Pusat Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (Gempha Papua) mendeklarasikan pembentukan pengurus DPD di enam provinsi di Tanah Papua. Deklarasi digelar Sabtu (6/04/24) di Sekretariat Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

    Deklarasi diawali dengan pembacaan naskah deklarasi oleh Mambrib Roger Mambraku didampingi para fungsionaris. Deklarasi berisi komitmen Gempha Papua dalam memperjuangkan hak-hak politik orang asli Papua (OAP).

    Baca juga:  Liga Spanyol: Sengit! Petaka di Ujung Laga Batalkan Kemenangan Barca

    Ketua DAP Wilayah III Doberai Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor dalam sambutannya mengatakan, hak-hak OAP telah tercantum dalam UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001. Menurut Paul, hak OAP diatur secara eksplisit termasuk dalam hak berpolitik.

    “Kami dengan tegas melakukan diskriminasi positif dan memproteksi hak-hak dasar kami. Kami hanya ingin di hargai dan dihormati di atas tanah adat kami sendiri seperti kami tidak pernah merampas hak-hak masyarakat adat Nusantara lainnya di wilayah adat mereka,” ujar Paul.

    Baca juga:  Mahupiki dan Unipa Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Manokwari

    Paul menegaskan, Gempha Papua lahir untuk memperjuangkan hak politik OAP di Tanah Papua. Gempha akan mendorong pemerintah pusat untuk melakukan tindakan lex specialis atas hak politik dengan ketentuan wajib bahwa, setiap partai politik hanya dapat mendukung dan dapat mengusung calon kepala daerah dari anak adat asli Papua.

     

    “Gubernur dan calon bupati wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota hanya boleh diusung parpol dari anak adat asli Papua. Ini adalah amanat UU Otsus,” tandas. Paul Finsen.

    Baca juga:  Ditembak Dalam Air, Ini Cerita Mengerikan Prajurit TNI yang Lolos dari Amukan OPM di Maybrat

    Paul juga menegaskan bahwa setiap orang, individu maupun paguyuban adat Nusantara lainnya yang berdomisili di wilayah adat Papua, hanya berhak sebagai pemilih di dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Mereka tidak boleh diusung sebagai calon kepala daerah. (LP10/red)

    Latest articles

    Wabup Joko Lingara Pasang Umbul-Umbul Pakai Sandal Jepit, Ajak Warga Meriahkan...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, tampil sederhana dengan kaos singlet putih, celana pendek, dan sandal jepit saat turun...

    More like this

    Wabup Joko Lingara Pasang Umbul-Umbul Pakai Sandal Jepit, Ajak Warga Meriahkan HUT Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, tampil sederhana dengan...

    Pemerintah Ajak Umat Islam Maknai Bulan Dzulhijah dengan Tingkatkan Pengorbanan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Semarak bulan Dzulhijah yang digelar oleh DPW Wahdah Islamiyah mendapat apresiasi oleh...

    Angka Stunting Papua Barat Turun 5,9 Persen, DPR RI Apresiasi Kinerja Pemprov

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Angka stunting di Papua Barat mengalami penurunan signifikan sebesar 5,9 persen...