28.5 C
Manokwari
Rabu, November 27, 2024
28.5 C
Manokwari
More

    Resmi Terbentuk di 6 Provinsi, Gempha Papua Siap Perjuangkan Hak Politik OAP

    Published on

    SORONG, Linkpapua.com- Pengurus Pusat Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (Gempha Papua) mendeklarasikan pembentukan pengurus DPD di enam provinsi di Tanah Papua. Deklarasi digelar Sabtu (6/04/24) di Sekretariat Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

    Deklarasi diawali dengan pembacaan naskah deklarasi oleh Mambrib Roger Mambraku didampingi para fungsionaris. Deklarasi berisi komitmen Gempha Papua dalam memperjuangkan hak-hak politik orang asli Papua (OAP).

    Baca juga:  Manokwari Selatan Jadi Sasaran TMMD di Papua Barat

    Ketua DAP Wilayah III Doberai Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor dalam sambutannya mengatakan, hak-hak OAP telah tercantum dalam UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001. Menurut Paul, hak OAP diatur secara eksplisit termasuk dalam hak berpolitik.

    “Kami dengan tegas melakukan diskriminasi positif dan memproteksi hak-hak dasar kami. Kami hanya ingin di hargai dan dihormati di atas tanah adat kami sendiri seperti kami tidak pernah merampas hak-hak masyarakat adat Nusantara lainnya di wilayah adat mereka,” ujar Paul.

    Baca juga:  Biayai Rekrutmen 1.000 Anggota Polri, Pemprov Papua Barat Suntik Rp4,8 M

    Paul menegaskan, Gempha Papua lahir untuk memperjuangkan hak politik OAP di Tanah Papua. Gempha akan mendorong pemerintah pusat untuk melakukan tindakan lex specialis atas hak politik dengan ketentuan wajib bahwa, setiap partai politik hanya dapat mendukung dan dapat mengusung calon kepala daerah dari anak adat asli Papua.

     

    “Gubernur dan calon bupati wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota hanya boleh diusung parpol dari anak adat asli Papua. Ini adalah amanat UU Otsus,” tandas. Paul Finsen.

    Baca juga:  Hari Bakti Rimbawan, Ali Baham: Saatnya Jaga Hutan untuk Kehidupan  

    Paul juga menegaskan bahwa setiap orang, individu maupun paguyuban adat Nusantara lainnya yang berdomisili di wilayah adat Papua, hanya berhak sebagai pemilih di dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Mereka tidak boleh diusung sebagai calon kepala daerah. (LP10/red)

    Latest articles

    Lakukan Penyekatan Sejak Pagi, Kapolresta Manokwari : Tidak Ditemukan Mobilisasi Masa

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sebagai upaya pencegahan mobilisasi massa, Polresta Manokwari sejak pagi melakukan penyekatan pada wilayah masuk dan keluar Manokwari. Kapolresta Manokwari Kombes Pol R.B. Simangunsong...

    Bupati Manokwari Sebut Pilkada Berjalan Lancar

    More like this

    Lakukan Penyekatan Sejak Pagi, Kapolresta Manokwari : Tidak Ditemukan Mobilisasi Masa

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sebagai upaya pencegahan mobilisasi massa, Polresta Manokwari sejak pagi melakukan penyekatan pada...

    Bupati Manokwari Sebut Pilkada Berjalan Lancar

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari bersama pimpinan Forkopimda Manokwari memantau pelaksanaaan pilkada serentak melalui videoconfrencr...

    Tim Paslon di Bintuni Bagi-bagi Uang Jelang Pencoblosan, Bawaslu-Gakkumdu Usut

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Proses pemungutan suara Pemilukada serentak di Teluk Bintuni diwarnai dugaan praktik politik...