26.6 C
Manokwari
Sabtu, Oktober 5, 2024
26.6 C
Manokwari
More

    Rekonstruksi Pembunuhan Pekerja Jalan Trans-Papua: Sudah 19 Tersangka  

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Polres Teluk Bintuni menggelar rekonstruksi pembunuhan pekerja proyek jalan trans-Papua di Mapolres Teluk Bintuni, Jumat (4/10/2024). Rekonstruksi menampilkan 36 adegan.

    Kasus pembantaian pekerja proyek trans-Papua terjadi dua tahun silam. Tepatnya September 2022.

    Dalam insiden itu, sejumlah pekerja tewas dibantai. Hingga saat ini polisi telah menetapkan 19 tersangka. Satu tersangka dinyatakan telah meninggal dunia saat dalam proses hukum.

    Rekonstruksi siang tadi dipimpin langsung Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi pembunuhan. Pihaknya kata Tomi menghadirkan 5 orang saksi yang ada pada saat kejadian.

    Baca juga:  Buka Pintu Maaf, Bupati Teluk Bintuni Cabut Laporan Terkait Pencemaran Nama Baik

    “Rekonstruksi ini dilakukan di hadapan keluarga korban dan tim jaksa untuk memverifikasi keterangan dari saksi dan tersangka yang telah diamankan,” ujar Tomi.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka, Martinus Aisnak, telah meninggal dunia sebelum proses hukum selesai.

    “Untuk yang terlibat dalam pembunuhan karyawan proyek di Mayerga, totalnya ada 13 orang. Awalnya DPO (Daftar Pencarian Orang) ada 12 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sutiawan Orocomna, muncul satu nama lagi, yaitu Alfons Orocomna (AO),” ungkap Iptu Tomi.

    Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Kukuhkan 65 Anggota Paskibraka

    “Nama Deni Mos dan Arnol Kocu diduga sebagai otak pembunuhan. Empat orang lainnya turut merencanakan pembunuhan tersebut. Jadi totalnya ada 19 orang,” tambahnya.

    Pihak kepolisian masih memburu tersangka lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut. Selain itu, penyelidikan lanjutan juga mengungkap adanya seorang tersangka baru yang belum masuk dalam Daftar Pencarian Orang, yaitu tersangka berinisial AO.

    Menurut Iptu Tomi, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 jo 55, 56 dan/atau Pasal 170 ayat 3, serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa izin.

    “Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup, khususnya bagi yang terbukti melakukan pembunuhan berencana,” jelasnya.

    Baca juga:  Waterpauw Kenang Kejayaan Atlet Voli Papua Barat: Kita Punya Talenta

    Kasus pembunuhan terhadap para pekerja proyek Jalan Trans Papua ini menjadi sorotan publik dan aparat keamanan, serta menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan pekerja dan personel keamanan yang bertugas di wilayah Papua, khususnya di Teluk Bintuni.

    Iptu Tomi menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dengan harapan semua pelaku yang terlibat dapat diungkap dan diadili.

    “Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum menjadi lebih jelas dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Iptu Tomi.(LP5/Red)

    Latest articles

    Polisi Gagalkan Penyelundupan 540 Liter Cap Tikus di Pelabuhan Sorong 

    0
    SORONG, Linkpapua.com- Polisi menggagalkan penyelundupan miras jenis Cap Tikus di Pelabuhan Sorong, Kamis (3/10/2024). Cap Tikus sebanyak 540 liter itu diduga dipasok dari Bitung. Kapolsek...

    More like this

    Polisi Gagalkan Penyelundupan 540 Liter Cap Tikus di Pelabuhan Sorong 

    SORONG, Linkpapua.com- Polisi menggagalkan penyelundupan miras jenis Cap Tikus di Pelabuhan Sorong, Kamis (3/10/2024)....

    Tangguh LNG Serahkan Bantuan bagi Atlet Papua Barat yang Akan Berlaga di Peparnas XVII Solo

    MANOKWARI, Linkpapua.com- SKK Migas dan Tangguh LNG menyerahkan bantuan atribut kepada atlet National Paralympic...

    Mahasiswa Saireri di Manokwari Nyatakan Dukungan untuk DOAMU

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Himpunan Mahasiswa Saireri di kota Study mendeklarasikan diri mendukung calon kepala daerah...