28.8 C
Manokwari
Sabtu, April 19, 2025
28.8 C
Manokwari
More

    Rekonstruksi Pembunuhan Pekerja Jalan Trans-Papua: Sudah 19 Tersangka  

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Polres Teluk Bintuni menggelar rekonstruksi pembunuhan pekerja proyek jalan trans-Papua di Mapolres Teluk Bintuni, Jumat (4/10/2024). Rekonstruksi menampilkan 36 adegan.

    Kasus pembantaian pekerja proyek trans-Papua terjadi dua tahun silam. Tepatnya September 2022.

    Dalam insiden itu, sejumlah pekerja tewas dibantai. Hingga saat ini polisi telah menetapkan 19 tersangka. Satu tersangka dinyatakan telah meninggal dunia saat dalam proses hukum.

    Rekonstruksi siang tadi dipimpin langsung Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi pembunuhan. Pihaknya kata Tomi menghadirkan 5 orang saksi yang ada pada saat kejadian.

    Baca juga:  DPC PKB Kabupaten Manokwari Solid Dukung Cak Imin Kembali Jadi Ketum

    “Rekonstruksi ini dilakukan di hadapan keluarga korban dan tim jaksa untuk memverifikasi keterangan dari saksi dan tersangka yang telah diamankan,” ujar Tomi.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka, Martinus Aisnak, telah meninggal dunia sebelum proses hukum selesai.

    “Untuk yang terlibat dalam pembunuhan karyawan proyek di Mayerga, totalnya ada 13 orang. Awalnya DPO (Daftar Pencarian Orang) ada 12 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sutiawan Orocomna, muncul satu nama lagi, yaitu Alfons Orocomna (AO),” ungkap Iptu Tomi.

    Baca juga:  Tiba di Teluk Bintuni, Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Pabrik Ikan Kaleng hingga Tugu Peradaban Islam

    “Nama Deni Mos dan Arnol Kocu diduga sebagai otak pembunuhan. Empat orang lainnya turut merencanakan pembunuhan tersebut. Jadi totalnya ada 19 orang,” tambahnya.

    Pihak kepolisian masih memburu tersangka lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut. Selain itu, penyelidikan lanjutan juga mengungkap adanya seorang tersangka baru yang belum masuk dalam Daftar Pencarian Orang, yaitu tersangka berinisial AO.

    Menurut Iptu Tomi, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 jo 55, 56 dan/atau Pasal 170 ayat 3, serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa izin.

    “Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup, khususnya bagi yang terbukti melakukan pembunuhan berencana,” jelasnya.

    Baca juga:  Musdalub Partai Hanura PB: Albertina Mansim Menguat Gantikan Jhon Asmuruf

    Kasus pembunuhan terhadap para pekerja proyek Jalan Trans Papua ini menjadi sorotan publik dan aparat keamanan, serta menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan pekerja dan personel keamanan yang bertugas di wilayah Papua, khususnya di Teluk Bintuni.

    Iptu Tomi menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dengan harapan semua pelaku yang terlibat dapat diungkap dan diadili.

    “Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum menjadi lebih jelas dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Iptu Tomi.(LP5/Red)

    Latest articles

    Hadiri Halal Bi Halal Kerukunan Fakfak, Mugiyono: Harus semakin Solid

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri Halal Bi Halal yang digelar oleh Keluarga Besar Fakfak di Manokwari Sabtu (19/4/2025) di kediaman Plt Sekda...

    More like this

    Hadiri Halal Bi Halal Kerukunan Fakfak, Mugiyono: Harus semakin Solid

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri Halal Bi Halal yang digelar oleh Keluarga...

    Gubernur Papua Barat Tegaskan Moratorium Mutasi ASN Masih Berlaku

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan moratorium permohonan pindah atau mutasi...

    Rayakan 95 Tahun, PSSI Perkenalkan Logo Khusus Bertema Modern-Progresif

    JAKARTA, LinkPapua.com – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) meluncurkan logo khusus yang mengusung...