MAYBRAT, Linkpapua.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maybrat menuai kritik usai merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mencantumkan alamat TPS yang keliru. Atas kekeliruan itu, KPU diminta mengkaji ulang rekomendasi Bawaslu.
Rekendasi Bawaslu tertuang dalam surat bernomor : 063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024. Dalam surat tersebut, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 001 Kampung Kuraso, Distrik Mare.
Padahal Kampung Kuraso yang dimaksud berlokasi di Distrik Mare Selatan.
“Ini kan kekeliruan besar. Dia mencantumkan alamat yang tidak sesuai. Bawaslu menulis TPS 001 Kampung Kuraso, Distrik Mare. Padahal yang benar Distrik Mare Selatan,” ujar tokoh intelektual Mare, Yonas Yewen, Kamis (05/12/2024).
Menurut Yonas, kekeliruan tampak sederhana. Tetapi sebenarnya sangat fatal.
Karenanya ia meminta KPU Maybrat mengkaji ulang rekomendasi itu. Sebab bukan tidak mungkin terjadi kekeliruan yang lebih fatal.
“Rekom Bawaslu perlu dipelajari, kaji dari aspek hukum apa ada pelanggaran pemilu atau tidak. Bukan secara otomatis Rekom PSU Bawaslu itu diterima,” jelasnya.
Yewen mengemukakan, seharusnya Bawaslu Maybrat melakukan konfirmasi atau cek and ricek secara baik dan benar, bukan asal-asalan mengeluarkan rekomendasi untuk Pengumutan Suara Ulang (PSU).
“Bawaslu Maybrat diduga terkesan tidak lakukan konfirmasi atau cek kebenaran alamat TPS, Kamp/Desa, Distrik secara cermat. Kami sangat meragukan rekomendasi Bawaslu Maybrat, Diduga alamat saja salah apa lagi?” tanya mantan DPRK Maybrat Periode 2019-2024 itu.
Lanjutnya, rekomendasi Bawaslu harus direvisi. Semestinya KPU Maybrat mempelajari rekomendasi itu. Bukan secara mutlak menerima.
“Rekomendasi Bawaslu salah alamat perlu ditinjau dan tahapan KPU jalan terus, Jika pihak yang merasa dirugikan silahkan siapkan Fakta atau barang Bukti guguat di MK RI atau proses hukum ke pihak yg menangani sengketa Pemilu dan atau proses pidana. Kami melihat Bawaslu diduga tidak teliti laporan pengadu dan tidak konfirmasi pihak teradu (KPS/PPS) sehingga memberikan informasi yang valid. Bukan asal-asalan keluarkan rekomendasi dan kemungkinan pihak dirugikan akan laporkan ke DKPP ” ungkapnya.
Dia berharap KPU dan Bawaslu bersikap netral. Tidak boleh bertindak di luar wewenang. Apalagi didasarkan pada pesanan sponsor kandidat tertentu.
“Ketiga calon kandidat Bupati dan calon Wakil Bupati Maybrat adalah putra – putra terbaik Maybrat. KPU kerja netral dan Bawaslu jangan terkesan cari-cari kesalahan kandidat tertentu. Soal kalah dan menang itu merupakan hal yang biasa dalam alam demokrasi. Tentu yang menang merangkul yang kalah dan yang kalah mengakui yang menang,” tutup mantan wartawan itu.(LP10/Red)