MANOKWARI, LinkPapua.com – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Manokwari dan Bagian Pemerintahan Setda Manokwari, Rabu (26/7/2023), salah satunya membahas terkait jabatan ketua RT/RW.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Manokwari, Suriyati, menyoroti perlunya evaluasi kinerja dan jabatan para ketua RT/RW yang telah menjabat dalam jangka waktu yang cukup lama.
Menurut politisi Partai Golkar itu, evaluasi ini penting mengingat peran strategis RT/RW sebagai bagian dari pemerintahan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat dalam urusan administrasi.
“Ada wilayah-wilayah di Manokwari yang ketua RT/RW belum pernah diganti selama bertahun-tahun dan hal ini menjadi perhatian yang perlu dievaluasi pemerintah daerah,” kata Suriyati.
Terkait usulan tersebut, Kabag Pemerintahan Setda Manokwari, Samoel Aronggear, mengakui hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Penataan terhadap posisi ketua RT/RW akan dilakukan karena ada kasus ketua RT/RW menjabat tanpa proses pemilihan melainkan berdasarkan kesepakatan warga setempat.
“Tentunya penataan terhadap ketua RT/RW akan dilakukan karena memang ada ketua RT/RW terpilih tanpa pemilihan melainkan kesepakatan warga saja,” bebernya.
Selain itu, isu lain yang menjadi pembahasan adalah besaran insentif yang diberikan kepada ketua RT/RW. Insentif Rp500 ribu per bulan dianggap masih rendah. Ada usulan agar besaran insentif ditingkatkan menjadi Rp1 juta dan dibayarkan setiap tiga bulan dengan pertimbangan capaian kinerja.
“Setidaknya insentif yang diberikan itu Rp1 juta dan dibayarkan per tiga bulan dengan melihat capaian kinerjanya. Kalau setahun satu kali diberi bagaimana mau optimal tiap harinya,” ungkap Wakil Ketua DPRD Manokwari, Norman Tambunan. (LP3/Red)