28.3 C
Manokwari
Selasa, April 29, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Razia Lanjut Lagi di Bintuni, Ratusan Botol Miras Disita

    Published on

    BINTUNI,linkpapua.com – Razia minuman keras berlanjut lagi malam tadi di Kabupaten Teluk Bintuni. Operasi ini kembali menyasar kios-kios tanpa izin.

    Razia dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Deny Arikalang. Lebih dari 200 botol miras berbagai jenis disita.

    “Kegiatan razia miras dilaksanakan guna menekan angka tindak kriminalitas yang diakibatkan minuman keras. Selain itu juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pengendara dalam pengaruh miras,” ungkap Deny.

    Baca juga:  Tuntut Beasiswa, Aliansi Mahasiswa Teluk Bintuni Demo di Kantor Bupati

    Ia menyebutkan, razia tadi malam mengamankan sebanyak 224 botol minol berbagai merk. Seluruhnya disita dari kios-kios miras yang tak berizin.

    Di antaranya bir hitam kecil 14 kaleng, bir hitam jumbo 12 kaleng, bir Bintang jumbo 48 kaleng, bir Bintang sedang 59 botol, Vodka Doom 26 botol, Vodka Robinson 2 botol, Anggur Merah 6 botol, Draft Beer 23 botol, Soju 10 botol dan Whisky Doom 24 botol.

    Baca juga:  Tokoh Pemuda Suku Sebyar: Pernyataan Menteri Bahlil Sakiti Hati Masyarakat Teluk Bintuni

    Deny mengatakan, razia akan terus berlanjut. Menurutnya, target utama operasi ini adalah menghilangkan kebiasaan mengonsumsi miras saat berkendara.

    Dari beberapa kasus lakalantas belakangan, sambung Deny, dominan disebabkan para pengendara di bawah pengaruh alkohol. Di samping itu, banyak kejahatan muncul karena efek miras.

    “Para pengendara diimbau untuk tidak mengonsumsi miras. Berkendara dalam kondisi mabuk bukan saja berbahaya bagi keselamatan, tapi juga termasuk tindak pidana,” tukasnya.

    Baca juga:  Yohanis-Joko Lingara Ajak DAMAI-ROMA Berkompetisi Sehat di Pilkada Bintuni  

    Berkendara dalam kondisi mabuk dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 LLAJ. Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling baLP5nyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).(

    Latest articles

    Bupati Bintuni Luncurkan Program Menyala Internetku, Perluas Akses Pendidikan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, meluncurkan program Menyala Internetku di tiga distrik, yakni Kamundan, Wamesa, dan Merdey. Program ini menjadi...

    More like this

    Bupati Bintuni Luncurkan Program Menyala Internetku, Perluas Akses Pendidikan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, meluncurkan program Menyala Internetku di...

    Komnas HAM Sesalkan Insiden Penembakan Jajarannya di Bintuni, Minta Pendekatan Tanpa Kekerasan

    JAKARTA, LinkPapua.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan insiden penembakan yang...

    Dukung Pelayanan GKI, Bupati Bintuni Ajak Jemaat Wujudkan Masyarakat SERASI

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyampaikan dukungannya terhadap pelayanan Gereja...