MANOKWARI,Linkpapuabarat.com-Polda Papua Barat memusnahkan ratusan barang bukti ganja hasil penangkapan Direktorat Reserse Narkoba yang di Manokwari 27 November lalu.
“Ini barang bukti dari tersangka S yang ditangkap tim Ditresnarkoba pada 27 November. Total barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 42 paket,” kata epala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi pada pemusnahan tersebut, Jumat (11/12)
Ia menyebutkan dari 404,5 gram yang dimusnahkan sebanyak 383,7 gram. Ada 8,8 gram yang akan dijadikan sampel barang bukti untuk proses persidangan dan sisanya untuk uji laboratorium forensik.
Untuk penanganan kasus tersebut, sebut Adam, polisi sudah menyelesaikan proses penyidikan. Berkas berita acara hasil penyidikan pun telah diserahkan kepada Kejaksaan.
“Kita menunggu petunjuk dari Kejaksaan, kalau berkas lengkap tersangka segara kami limpahkan untuk proses peradilan,” ucap Adam seraya menambahkan selain S, polisi masih mengejar tersangka lain.
Terkait pemusnahan barang bukti ini, Kabid Humas menjelaskan bahwa hal itu dilakukan menindaklanjuti ketetapan Kejaksaan, bahwa sesuai undang-undang tujuh hari setelah penangkapan barang bukti harus segera dimusnahkan.
Pemusnahan yang dilaksanakan di Mapolda Papua Barat itu dilakukan bersama pihak Kejaksaan serta penasehat hukum tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.(LPB1/red)