MANOKWARI, Linkpapua.com – Agenda pengesahan dan penetapan revisi tata tertib (tatib) DPR Papua Barat periode 2019-2024, batal dilakukan. Agenda tersebut ditunda.
Penundaan penetapan dan pengesahan tatib akibat rapat paripurna yang digelar pada Rabu malam (16/2/2022) tidak mencapai kuorum. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR PB, Saleh Siknun, dan dihadiri Ketua DPR PB, Origenes Wonggor, dan Wakil Ketua, Jongky R. Fonataba, itu hanya diikuti 24 anggota.
“Minimal hadir 29 anggota, yang ada hanya 24 orang sehingga rapat memutuskan rapat kembali dilanjutkan besok sianng pukul 11.00 WIT,” ujar Siknun saat dikonfirmasi usai rapat paripurna.
Sejak dibuka, rapat paripurna sempat diskorsing dua kali 30 menit. Ini untuk menunggu bisa mencapai kuorum sebagaimana diatur dalam pasal 117 tatib.
“Skorsing dilakukan dua kali, tetapi toh tidak memenuhi kuorum sehingga rapat memutuskan ditunda sampai besok siang pukul 11.00 WIT,” ujar Siknun lagi.
Soal apa isi dari tatib hasil revisi, lanjut Siknun, akan disampaikan oleh panja. Intinya, revisi tatib itu lebih banyak kepada mekanisme pengisian jabatan wakil ketua empat.
“Akan tetapi, malam ini ada beberapa pasal yang akan direvisi oleh panja. Dan itu lebih fokus kepada internal fraksi otsus tentang mekanisme pengisian wakil ketua,” katanya.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung lebih kurang satu jam, itu sempat disampaikan tanggapan dari perwakilan fraksi-fraksi terkait pelaksanaan paripurna penetapan dan pengesahan revisi tatib. (LP2/Red)