27.5 C
Manokwari
Minggu, Juni 8, 2025
27.5 C
Manokwari
More

    Raksa Nugraha Bukan Sebatas Pengakuan Pelaku Usaha dalam Melindungi Konsumen

    Published on

    Jakarta,Linkpapuabarat.com – Penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) bukan sebatas pengakuan atas pelaku usaha yang bertanggung jawab melindungi konsumen.

    Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim dalam Penganugerahan Raksa Nugraha ICPA di Jakarta, Senin (30/11/2020).

    “Tentu saja BPKN memandang perlu untuk memberikan pengakuan atas prestasi pelaku usaha yang bertanggung jawab dan menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi konsumen,” paparnya.

    Ditambahkan Rizal, penganugerahan Raksa Nugraha ini dilatarbelakangi dengan kondisi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang masih belum optimal dalam melindungi konsumen sejak UU Perlindungan Konsumen berlaku 20 tahun lalu.

    Baca juga:  Doni Monardo Akan Diberi Medali Emas Pers pada Puncak Peringatan HPN 2021 yang Dihadiri Presiden Jokowi

    “Raksa Nugraha juga memiliki makna pelindung konsumen. Konsumen adalah anugerah, tidak ada konsumen maka pelaku usaha tidak akan ada,” jelasnya.

    Pelaksanaan ICPA 2020 ini, berproses sejak dari bulan Juni 2020, dimulai dengan launcing sampai dengan penentuan pemeringkatan di bulan Agustus 2020.

    Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini pemeringkatan Raksa Nugraha diselenggarakan dalam dua kategori yaitu Kategori Entitas Privat (Badan Usaha/BUMN/BUMD). Sementara itu Kategori Entitas Publik (mencakup Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian/Lembaga atau Pemda dalam hal ini pemerintah Provinsi).

    Baca juga:  HPN 2021, SMSI Tuntaskan Bangun Jalan dan Sanitasi untuk Masyarakat

    Peserta yang mengikuti kompetisi ini juga mengalami peningkatan dari tahun lalu, yaitu sebanyak 31 peserta. Pada 2020 ini, hasil pemeringkatan ICPA diraih oleh sembilan entitas privat dan lima entitas publik, yakni kategori pemeringkatan entitas privat yaitu PT Petrokimia Gresik dan PT Angkasa Pura II (Persero) mendapatkan kategori Diamond.

    Kemudian, RS PHC Surabaya (PT Pelindo Husada Citra), PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI), dan PT Realta Cakradarma, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Tazkiyah Global Mandiri mendapatkan Gold.

    Baca juga:  Dewan Pers-Polri Tanda Tangani Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers

    Selanjutnya, PT Kreasi Prima Nusantara dan PT Panen Lestari Indonesia mendapatkan kategori Silver. Dan untuk kategori pemeringkatan entitas publik yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mendapatkan kategori Platinum. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa (LKPP) mendapatkan kategori Gold.

    Kemudian, BPSMB Semarang dan Disperindag Provinsi Jawa Barat mendapatkan kategori Silver, dan Disperindag Provinsi Jawa Timur mendapatkan kategori Bronze.

    “Harapannya, penyelenggaraan Raksa Nugraha berikutnya dapat mengundang para pemangku kepentingan dan peserta lebih banyak lagi untuk mendorong program pemberdayaan dan perlindungan konsumen di Indonesia,” papar Rizal. (Rls/*)

    Latest articles

    Presiden Prabowo Senang Panen Raya Jagung Inisiasi Polri Berhasil

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Presiden Prabowo Subianto menyatakan merasa bahagia dapat melanjutkan produksi pangan dengan panen raya jagung yang diinisiasi Polri. "Saya merasa besar hati, merasa bahagia, karena...

    More like this

    Angka Stunting Papua Barat Turun 5,9 Persen, DPR RI Apresiasi Kinerja Pemprov

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Angka stunting di Papua Barat mengalami penurunan signifikan sebesar 5,9 persen...

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI: Rp1,4 Triliun Tak Cukup Bangun Papua Barat Daya

    SORONG, LinkPapua.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyebut alokasi anggaran...

    Kemenaker Larang Syarat Usia dan Berpenampilan Menarik di Lowongan Kerja

    JAKARTA, Linkpapua.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melarang pencantuman syarat batas usia dan kriteria berpenampilan...