MANOKWARI, Linkpapua.com—Rapat Kerja Teknis (rakernis) Badan Pendapatan (Bapenda) se-Papua Barat, menetapkan sedikitnya tujuh (7) poin. Poin pertama adalah kewajiban daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten mesti menysun sebuah Rancangan Peraturan Daerah (raperda).
“Penyusunan raperda diberikan waktu paling lambat hingga minggu keempat bulan Juli. Poin kedua, kabupaten maupun provinsi wajib mengalokasikan anggaran kaitannya dengan penyusunan raperda dimaksud,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, M Bachri Yasin, Senin (19/6/2023).
Diketahui, rakernis tersebut dihadiri UPT se kabupaten di wilayah provinsi Papua Barat, termasuk UPT dari Papua Barat Daya. Poin ketiga, sebut Bachri Yasin, pemerintah provinsi dan kabupaten wajib melakukan kerja sama terkait dengan pungutan pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan.
Pada poin keempat, sambungnya, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran untuk membayar semua tunggakan kendaraan dinas. Pembayaran pun akan difokuskan di satu titik, yakni kantor BPKAD di tiap daerah.
“Masih banyak tunggakan panjar kendaraan dinas. Misalnya di Manokwari masih ada sebagian belum bayar. Dan beberapa kabupaten juga sama. Harus di anggaran di satu OPD untuk menghindari tunggakan,” jelasnya.
Pelaksanaan sistem pembayaran elektronisasi, menjadi poin kelima yang diputuskan didalam rakernis tersebut.
Selain itu, poin keenam, menghendaki perlunyamelakukan pendataan potensi pajak, khususnya pajak kendaraan serta melakukan penagihan secara bersama. Mengingat 70 persen pajak itu merupakan bagian dari kabupaten.
Bachri Yasin menambahkan, penyusunan ranperda berkaitan dengan implementasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehinga dibutuhkan aturan turunan berupa perda.
“Ke depan kalau UU tersebut sudah dilaksanakan dan ada turunannya berupa perda, namanya bukan lagi bagi hasil nanti. Tapi wajib pajak dan itu secara otomatis bagian dari kabupaten langsung disalurkan. Tidak dibagi lagi,” tegasnya.
Bachri Yasin menambahkan, rekomendasi ketujuh adalah melakukan up dating atau pemutakhiran data kendaraan yang dilaksanakan oleh UPT Samsat di kabupaten dan kota
Langkah ini dibutuhkan untuk memastikan kendaraan, khususnya plat merah agar tidak dibawa ke daerah lain saat terjadi mutasi. Karena sampai saat ini, ada kendaraan yang ikut dibawa saat dilakukan mutasi.
“Dengan up dating kendaraan bisa mengetahui seberapa besar kewajiban daerah membayar pajak kendaraan dinas. Bisa mencegah tunggakan pajak yang semakin besar. Rekomendasi ini juga telah diserahkan ke pemerintah kabupaten,” pungkasnya. (LP9/Red)