26.5 C
Manokwari
Jumat, Desember 13, 2024
26.5 C
Manokwari
More

    Putusan MK yang Mengubah Peta Pilkada Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam kontestasi pilkada Manokwari tahun 2024, terasa berbeda dari pilkada-pilkada sebelumnya. Kans calon tunggal yang ada didepan mata tiba-tiba berubah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepada daerah dengan syarat perolehan suara sah parrai politik atau gabungang partai politik dalam pemilu mulai 6.5 hingga 10 persen.

    Sejak pendaftaran dibuka KPU Manokwari 27 hingga 29 Agustus, praktis hanya 1 paslon yang berkas pendaftarannya dinyatakan diterima oleh KPU Manokwari, yaitu pasangan Hermus Indou- Mugiyono. Pasangan yang akrab dengan HERO itu diusung oleh koalisi “gemuk” mayoritas pemilik kursi di DPRK Manokwari, yaitu PKB, Gerindra, PDI-Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Hanura.

    Bagaimana tidak, koalisi HERO diusung oleh 29 anggota dewan di DPRK Manokwari. Namun dengan adanya putusan MK yang diperkuat oleh Surat Edaran KPU RI 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September yang menjelaskan bahwa daerah yang terdapat permasalahan pendaftaran pada masa perpanjangan (calon tunggal) yaitu tidak menerima formulir NBA. Tanda Terima .KWK dan telah melaporkan ke Bawaslu, maka KPU Provinsi dan kabupaten wajib menerima pendaftaran paslon untuk kemudian dilakukan penelitian administrasi.

    Memanfaatkan momentum tersebut, Calon Kepala Daerah Bernath Sefnat Boneftar- Edi Waluyo (BERBUDI) yang berkas pendaftarannya sempat dikembalikan oleh KPU, mendaftar ke KPU Manokwari. Hal ini setelah BERBUDI dapat “menculik” partai Hati Nurani Rakyat yang sempat memberikan dukungan ke paslon HERO. Praktis pasangan dengan nomor urut 1 tersebut diusung oleh Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora dan Partai Garuda.

    Baca juga:  IKAMA Manokwari Galang Dana untuk Korban Banjir Jayapura

    Komisioner KPU Manokwari Sidarman menjelaskan sesuai ketentuan, surat edaran tersebut harus ditindaklanjuti.”Tentu dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat maka KPU RI membuat peraturan yang dilaksanakan oleh KPUD diseluruh Indonesia,”tambahnya.

    Ia juga mengungkapkan pasca putusan MK tersebut memberikan ruang bagi koalisi partai mengusung calon kepala daerah. “Ada sejumlah partai yang secara ketentuan memenuhi persyaratan untuk mengusung calon kepala daerah dengan menggunakan presentase perolehan suara. Tentunya dengan begitu memberikan opsi bagi masyarakat untuk memiliki pilihan calon kepala daerah lainnya. ”bebernya.

    Disampaikannya dengan adanya putusan MK itu maka pihaknya sebagai regulator peraturan melakukan penyesuaian dengan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah.

    Sementara itu, Calon Bupati Manokwari Hermus Indou mengaku, pihaknya tentunya siap sebagai peserta pemilu, jika ada lawan ataupun lawan kotak kosong.

    “Ada lawan atau tidak ada lawan tentunya kami siap. Bagi pasangan kami yang terpenting menyiapkan diri dalam pilkada. Karena jika koalisi dan pasangan sudah siap, tentunya itu menjadi poin penting agar bisa menang dalam pilkada. Karena kalau kita sendiri tidak siap bisa saja kotak kosong yang akan menang. Apalagi kami memiliki koalisi yang solid,”ujarnya Kamis (29/8/2024),

    Hermus mengaku sangat siap menghadapi pilkada Manokwari, itu terbukti ia akan tetap akan turun di masyarakat untuk berkampanye menyapa masyarakat untuk mengenalkan misi dan visi misi kita ke depan. Hermus konsisten mengusung keberlanjutan diperiode yang kedua nantinya.

    Baca juga:  Dominggus Soal Potensi Konflik Pemilu 2024: Era Saya 2 Kali Pemilu Aman

    Calon kepala daerah BERBUDI yang akhirnya pendaftarannya diterima oleh KPU Manokwari, saat dimintai konfirmasi mengaku tidak ingin berkomentar karena lebih focus dalam mempersiapkan agenda tahapan pilkada.

    Ketua DPD II Partai Golkar Manokwari Haryono.K. May mengungkapkan dengan adanya lebih dari 1 calon tentunya memiliki konsekuensi positif maupun negative.

    “ Dengan putusan MK tentunya memiliki dampak positif juga dengan adanya calon lebih dari 1 calon. Tentu dengan putusan MK kemarin soal syarat calon kepala daerah maka kedepannya bisa berpotensi akan banyak pilihan calon di pilkada karena partai yang tidak memiliki kursi di DPRK sekalipun memiliki peluang mengusung calon bersama partai lainnya,”tambah Haryono.

    Baginya, demokrasi akan semakin hidup jika disuatu daerah pemilihan kepala daerahnya terdapat lebih dari satu pasangan calon.

    Meskipun dampak dari putusan itu menghadirkan lebih dari pasangan calon yang tentunya berimplikasi bagi kantibmas didaerah dari sisi keamanan, aparat keamanan pun telah menyiapkan diri.

    Kapolresta Manokwari Kombes Pol R.B. Simangunsong dalam berbagai kesempatan menyampaikan pihaknya selaku aparat keamanan selalu siap melaksanakan tugas.” Bagi kami 1 calon atau 2 calon kami siap mengamankan pelaksanaan pilkada dari setiap tahapan. Yang terpenting dengan personel yang kami miliki selalu siap untuk memastikan pilkada berjalan dengan aman,”ungkap Simangunsong.

    Untuk ikut menjaga kondusivitas keamanan, pihaknya juga melibatkan aparat gabungan baik itu dari Fasharkan TNI-AL Manokwari dan juga Kodim 1801/Manokwari serta Linmas. Tidak tanggung-tanggung total personel pengamanan mencapai 1.464 personel yang terlibat dalam pengamanan pilkada di Manokwari.

    Baca juga:  Diperiksa 9 Jam, Kejati Papua Barat Tahan Tersangka Korupsi Bulog Martha Mulu

    Sementara itu, Penggiat pemilu Papua Amus Atkana menilai dengan adanya putusan MK tersebut memiliiki dampak positif pada iklim demokrasi.”Putusan MK tersebut memang dikeluarkan diinjury time masa pendaftran. Kita harus akui, setelah adanya keputusan tersebut maka banyak daerah yang awalnya hanya satu pasangan calon, langsung berubah karena koalisi partai berhasil mengusung pasangan calon lainnya,”ujar dia Selasa (3/12/2024).

    Mantan ketua KPU Papua Barat tersebut mencatat, di Papua Barat sendiri ada sekitar 2 kabupaten yang nyaris terjadi kotak kosong, yaitu Manokwari dan Kaimana.

    “Dampak positifnya memberikan harapan bagi semua partai untuk berkontribusi bagi bangsa dengan koalisi partai mengusung pasangan calon. Serta memberikan kesempatan bagi figure lain bisa maju dalam pilkada,”ungkap dia.

    Meskipun memiliki dampak positif dengan adanya keputusan tersebut, ia juga mengakui terdapat dampak negative lainnya. Salah satunya tentu adanya pembiayaan yang keluar dari pasangan calon karena harus mengikuti pilkada.

    “Memang dengan semakin banyak calon yang mengikuti pilkada, pastinya ada banyak kepentingan karena jika terpilih maka kepala daerah berpeluang mengakomodir kepentingan partai yang mengusungnya. Dengan begitu pasti kepentingan masyarakt terancam dinomor duakan. Termasuk juga dalam pemenuhan visi dan misinya yang disampaikan saat pilkada,”tambahnya.

    Tentunya setiap kontestasi dalam pemilukada selalu menghadirkan cerita. Ini merupakan bagian dari sebuah persitiwa politik yang terjadi di Indonesia yang terdiri dari berbagai keberagaman.(LP3/Red)

    Latest articles

    Batalyon TP 805 KSW – Kodam Kasuari Gelar Karya Bakti di...

    0
    MANOKWARI SELATAN, Linkpapua.com - Gabungan Batalyon Teritorial Pembangunan 805/KSW bersama Kodim 1808 Mansel dan Rindam XVIII Kasuari menggelar karya bakti dengan membersihkan saluran air...

    More like this

    Batalyon TP 805 KSW – Kodam Kasuari Gelar Karya Bakti di Pasar Kenangan Ransiki

    MANOKWARI SELATAN, Linkpapua.com - Gabungan Batalyon Teritorial Pembangunan 805/KSW bersama Kodim 1808 Mansel dan...

    Target Pendapatan Pemkab Manokwari tahun 2025 Dipastikan Menurun

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari Corneles.E. Wondiwoy...

    DPR Papua Barat Sahkan Tatib Dewan, Wonggor Ingatkan Ancaman Sanksi

    MANOKWARI,Linkpapua.com - DPR Papua Barat resmi menetapkan rancangan tata tertib kedewanan untuk masa jabatan...