29.3 C
Manokwari
Jumat, Maret 21, 2025
29.3 C
Manokwari
More

    Progam PPS Berakhir Juni, KP2KP Bintuni Minta Wajib Pajak Manfaatkan Sisa Waktu

    Published on

    BINTUNI, linkpapua.com – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Teluk Bintuni Fikri Riska Ismail mengajak para wajib pajak (WP) memanfaatkan sisa waktu untuk ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program PPS akan berakhir 30 Juni 2022.

    Program PPS ini memberi ruang kepada wajib pajak untuk dapat mengambil bagian guna melaporkan harta kekayaan. Menurut Fikri, selain mudah, tarif PPS ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tarif yang berlaku umum.

    Baca juga:  Rumah Warga 'Rata' Dihantam Puting Beliung

    “Kalau untuk wajib pajak pribadi kan, bisa sampai 30 persen, bahkan aturan yang baru itu hingga 35 persen” ungkap Fikri Riska Ismail di ruang kerjanya di jalan raya Kali Kodok, Teluk Bintuni, Rabu (25/5/2022).

    Sebenarnya program PPS sendiri telah dilaksanakan sejak 5 bulan terakhir. Khusus Teluk Bintuni jumlah WP cukup meningkat mencapai 50 lebih wajib pajak.

    Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk menyelesaikan kewajibannya selama satu bulan ke depan.

    Baca juga:  Realisasi di Atas 85 Persen, Bupati Sebut Belanja Teluk Bintuni TA 2020 Cukup Baik

    “Intinya melalui program PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” jelasnya

    Pasalnya pihaknya sekadar mengingatkan kembali bagi para wajib pajak (WP) yang belum sempat mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan kesempatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

    Selain itu sebagai petugas pajak, pihaknya akan siap membantu bila WP menemukan kendala. Seperti dengan bisa mendatangi secara langsung kantor KP2KP Bintuni.

    Baca juga:  Personil Gabungan TNI-Polri Tembak Mati KKB di Teluk Bintuni

    Tambah Fikri, perlu diketahui 70 persen pendapatan hasil negara bersumber dari pajak. Sehingga sebagai warga negara yang baik harus taat pajak.

    Dan salah satu poin dari program PPS termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2021 HPP tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    “Program PPS ini memang menjadi salah satu konsen dari pemerintah, dan saya mengajak bagi para wajib pajak agar mengambil kesempatan yang baik ini,” pungkasnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Komentar Kevin Diks Usai Gagal Penalti dan Timnas Indonesia Dibantai Australia

    0
    SYDNEY, LinkPapua.com – Kevin Diks mengungkapkan kekecewaannya setelah gagal mengeksekusi penalti dan Timnas Indonesia mengalami kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga Kualifikasi Piala...

    More like this

    Komentar Kevin Diks Usai Gagal Penalti dan Timnas Indonesia Dibantai Australia

    SYDNEY, LinkPapua.com – Kevin Diks mengungkapkan kekecewaannya setelah gagal mengeksekusi penalti dan Timnas Indonesia...

    Wabup Bintuni Dorong Pembangunan Kantor Bank Papua Usai 8 Tahun Tertunda

    JAYAPURA, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menegaskan pentingnya percepatan pembangunan...

    Timnas Indonesia Takluk dari Australia, Peluang Lolos ke Piala Dunia 2026 Kian Berat

    SYDNEY, LinkPapua.com – Harapan Timnas Indonesia untuk melaju ke Piala Dunia 2026 semakin menipis...