28.3 C
Manokwari
Kamis, Mei 22, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Progam PPS Berakhir Juni, KP2KP Bintuni Minta Wajib Pajak Manfaatkan Sisa Waktu

    Published on

    BINTUNI, linkpapua.com – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Teluk Bintuni Fikri Riska Ismail mengajak para wajib pajak (WP) memanfaatkan sisa waktu untuk ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program PPS akan berakhir 30 Juni 2022.

    Program PPS ini memberi ruang kepada wajib pajak untuk dapat mengambil bagian guna melaporkan harta kekayaan. Menurut Fikri, selain mudah, tarif PPS ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tarif yang berlaku umum.

    Baca juga:  Sempat Tertunda, Musda Golkar Teluk Wondama Akhirnya Digelar

    “Kalau untuk wajib pajak pribadi kan, bisa sampai 30 persen, bahkan aturan yang baru itu hingga 35 persen” ungkap Fikri Riska Ismail di ruang kerjanya di jalan raya Kali Kodok, Teluk Bintuni, Rabu (25/5/2022).

    Sebenarnya program PPS sendiri telah dilaksanakan sejak 5 bulan terakhir. Khusus Teluk Bintuni jumlah WP cukup meningkat mencapai 50 lebih wajib pajak.

    Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk menyelesaikan kewajibannya selama satu bulan ke depan.

    Baca juga:  Nilai Kinerja OPD Lambat, ini Deretan Masalah yang Disoroti Sekda Teluk Bintuni

    “Intinya melalui program PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” jelasnya

    Pasalnya pihaknya sekadar mengingatkan kembali bagi para wajib pajak (WP) yang belum sempat mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan kesempatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

    Selain itu sebagai petugas pajak, pihaknya akan siap membantu bila WP menemukan kendala. Seperti dengan bisa mendatangi secara langsung kantor KP2KP Bintuni.

    Baca juga:  Piala Dunia 2022: Messi 1 Gol, Argentina Tekuk Australia 2-1

    Tambah Fikri, perlu diketahui 70 persen pendapatan hasil negara bersumber dari pajak. Sehingga sebagai warga negara yang baik harus taat pajak.

    Dan salah satu poin dari program PPS termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2021 HPP tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    “Program PPS ini memang menjadi salah satu konsen dari pemerintah, dan saya mengajak bagi para wajib pajak agar mengambil kesempatan yang baik ini,” pungkasnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Ratusan Personel Polda Papua Barat Jalani Test Urine

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme di lingkungan Kepolisian Daerah Papua Barat, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Papua Barat melaksanakan kegiatan deteksi...

    More like this

    Ratusan Personel Polda Papua Barat Jalani Test Urine

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme di lingkungan Kepolisian Daerah Papua Barat, Bidang...

    Menteri Bahlil Akan Hadiri HUT Teluk Bintuni, Sekaligus Tinjau Proyek Migas

    JAKARTA, LinkPapua.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, memastikan...

    Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

    JAKARTA, Linkpapua.com-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat...