26.2 C
Manokwari
Kamis, April 24, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Progam PPS Berakhir Juni, KP2KP Bintuni Minta Wajib Pajak Manfaatkan Sisa Waktu

    Published on

    BINTUNI, linkpapua.com – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Teluk Bintuni Fikri Riska Ismail mengajak para wajib pajak (WP) memanfaatkan sisa waktu untuk ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program PPS akan berakhir 30 Juni 2022.

    Program PPS ini memberi ruang kepada wajib pajak untuk dapat mengambil bagian guna melaporkan harta kekayaan. Menurut Fikri, selain mudah, tarif PPS ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tarif yang berlaku umum.

    Baca juga:  Pimpin Sertijab PJU, Kapolresta Manokwari Sampaikan Sejumlah Fokusnya

    “Kalau untuk wajib pajak pribadi kan, bisa sampai 30 persen, bahkan aturan yang baru itu hingga 35 persen” ungkap Fikri Riska Ismail di ruang kerjanya di jalan raya Kali Kodok, Teluk Bintuni, Rabu (25/5/2022).

    Sebenarnya program PPS sendiri telah dilaksanakan sejak 5 bulan terakhir. Khusus Teluk Bintuni jumlah WP cukup meningkat mencapai 50 lebih wajib pajak.

    Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk menyelesaikan kewajibannya selama satu bulan ke depan.

    Baca juga:  Coffee Morning Bareng PWI dan Komunitas Intel, Dandim TB Minta Tetap Waspada Jaga Stabilitas Keamanan

    “Intinya melalui program PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” jelasnya

    Pasalnya pihaknya sekadar mengingatkan kembali bagi para wajib pajak (WP) yang belum sempat mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan kesempatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

    Selain itu sebagai petugas pajak, pihaknya akan siap membantu bila WP menemukan kendala. Seperti dengan bisa mendatangi secara langsung kantor KP2KP Bintuni.

    Baca juga:  Operasi Trisila di Papua-Maluku, TNI AL Kerahkan 5 KRI dan 300 Prajurit

    Tambah Fikri, perlu diketahui 70 persen pendapatan hasil negara bersumber dari pajak. Sehingga sebagai warga negara yang baik harus taat pajak.

    Dan salah satu poin dari program PPS termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2021 HPP tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    “Program PPS ini memang menjadi salah satu konsen dari pemerintah, dan saya mengajak bagi para wajib pajak agar mengambil kesempatan yang baik ini,” pungkasnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Rapat Kerja RPJMD Papua Barat 2025-2030 Hasilkan 12 Kesepakatan Strategis

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Rapat Kerja (Raker) Bupati dan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD 2025–2030 Papua Barat 2025–2030 resmi ditutup Wakil Gubernur...

    More like this

    Rapat Kerja RPJMD Papua Barat 2025-2030 Hasilkan 12 Kesepakatan Strategis

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Rapat Kerja (Raker) Bupati dan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah...

    Kunjungi Yakora, Wabup Bintuni Temukan Puskesmas Tak Layak dan Kelas Sekat Tripleks

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mendapati berbagai persoalan...

    DPR Papua Barat Kecewa, BWS Dua Kali Abaikan RDP Bahas Banjir-Pipanisasi

    MANOKWARI, LinkPapua.com - DPR Papua Barat kecewa dengan sikap Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi...