28.6 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
28.6 C
Manokwari
More

    Progam PPS Berakhir Juni, KP2KP Bintuni Minta Wajib Pajak Manfaatkan Sisa Waktu

    Published on

    BINTUNI, linkpapua.com – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Teluk Bintuni Fikri Riska Ismail mengajak para wajib pajak (WP) memanfaatkan sisa waktu untuk ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program PPS akan berakhir 30 Juni 2022.

    Program PPS ini memberi ruang kepada wajib pajak untuk dapat mengambil bagian guna melaporkan harta kekayaan. Menurut Fikri, selain mudah, tarif PPS ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tarif yang berlaku umum.

    Baca juga:  Warga Minta Kepolisian Setop Penertiban Tambang di Distrik Masni

    “Kalau untuk wajib pajak pribadi kan, bisa sampai 30 persen, bahkan aturan yang baru itu hingga 35 persen” ungkap Fikri Riska Ismail di ruang kerjanya di jalan raya Kali Kodok, Teluk Bintuni, Rabu (25/5/2022).

    Sebenarnya program PPS sendiri telah dilaksanakan sejak 5 bulan terakhir. Khusus Teluk Bintuni jumlah WP cukup meningkat mencapai 50 lebih wajib pajak.

    Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk menyelesaikan kewajibannya selama satu bulan ke depan.

    Baca juga:  Resmi Berganti, Iptu Tomi Samuel Marbun Jabat Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni

    “Intinya melalui program PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” jelasnya

    Pasalnya pihaknya sekadar mengingatkan kembali bagi para wajib pajak (WP) yang belum sempat mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan kesempatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

    Selain itu sebagai petugas pajak, pihaknya akan siap membantu bila WP menemukan kendala. Seperti dengan bisa mendatangi secara langsung kantor KP2KP Bintuni.

    Baca juga:  Pemkab dan Pemprov Siapkan Ganti Rugi Warga Terdampak Alihtrase Rendani

    Tambah Fikri, perlu diketahui 70 persen pendapatan hasil negara bersumber dari pajak. Sehingga sebagai warga negara yang baik harus taat pajak.

    Dan salah satu poin dari program PPS termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2021 HPP tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    “Program PPS ini memang menjadi salah satu konsen dari pemerintah, dan saya mengajak bagi para wajib pajak agar mengambil kesempatan yang baik ini,” pungkasnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Aplikasi Mobile JKN memudahkan Cek Status Kepersertaan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini terus berupaya untuk memberikan perlindungan kesehatan...

    More like this

    Aplikasi Mobile JKN memudahkan Cek Status Kepersertaan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan...

    Peningkatan PAD jadi Sorotan Mendagri saat Retret Kepala Daerah

    MAGELANG, Linkpapua.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kepala daerah yang memiliki pandangan...

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah...