MANOKWARI, Linkpapua.com – Tim Avatar Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari menangkap satu orang pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial A (36) sudah diamankan di Mapolres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Polres telah mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum Manokwari. Tempat kejadian perkaranya (TKP) di Kompleks Borobudur,” ujar Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama di Mapolres Manokwari, Rabu (7/7/2021).

Arifal mengungkapkan, korban diiming-imingi uang oleh tersangka agar mau memenuhi keinginannya. “Tersangka sempat meraba bagian tubuh korban. Setelah mendapat perlakuan tersebut korban lalu menyampaikan ke orang tuanya dan melaporkannya ke kepolisian,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya baju lengan panjang serta penutup kepala, celana pendek, dan miniset milik korban. Tersangka yang merupakan tetangga korban mengakui aksi yang dilakukan ini baru pertama kali.

Pelaku pencabulan dikenakan pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perlindungan anak dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta paling banyak Rp5 miliar. (LP3/Red)






