MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021. Ini dengan melihat masih tingginya kasus Covid-19 dan beberapa kabupaten berstatus zona merah.
Perpanjangan PPKM ini berdasarkan instruksi Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, Nomor 440/0/Tahun 2021 tentang penetapan perpanjangan pemberlakuan PPKM level 3 dan PPKM level 2 di Papua Barat.
Sama seperti sebelumnya, terdapat 11 kabupaten yang masuk PPKM level 3 dan 2 kabupaten level 2. Yaitu, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Maybrat (sebelumnya masuk PPKM level 3), sedangkan kabupaten Tambrauw sebelumnya level 2 kini masuk masuk PPKM level 3.
Kepala Harian Satgas Covid-19 Papua Barat, Derek Ampnir mengatakan kegiatan perkantoran selama PPKM diberlakukan 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH) dengan penetapan prokes ketat.
“Dalam rangka mengoptimalkan fungsi teknis, dalam pengendalian bencana maka perlu membentuk Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) yang dikoordinir oleh BPBD Kabupaten,” ucap Derek Ampnir, Rabu (25/8/2021).
Pemerintah kabupaten/kota juga diminta mempercepat penyaluran bantuan sosial serta jaringan pengaman sosial yang bersumber dari APBD. (LP2/red)