28.5 C
Manokwari
Minggu, Januari 19, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus merebaknya gagal ginjal akut pada anak. Sebanyak 41 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

    “Pemeriksaan saksi sudah 41 orang, termasuk 10 saksi ahli. Penyidik sekarang mendalami PT Afi Farma,” terang Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

    Ramadhan mengatakan, pengumuman tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara. Hanya, ia tak mau merinci siapa saja yang menjadi calon tersangka.

    Baca juga:  Forum Masyarakat SAIRERI Usul Keterwakilan OAP di DPR RI dari Jalur Afirmasi

    “Secepatnya (penetapan tersangka). Kita menunggu proses gelar perkara,” jelasnya.

    Selanjutnya, penyidik diketahui masih mendalami penyedia bahan baku propilen glikol (PG) yang mengandung tambahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ke PT Afi Farma. Ramadhan mengatakan, penyedia itu bukan hanya berasal dari satu perusahaan.

    “Karena PT AF diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik,” ujarnya.

    Baca juga:  Bareskrim Polri Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Sore Ini

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada perusahaan PT Afi Farma. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.

    “Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

    Baca juga:  Kapolri Rotasi 5 Pejabat Polda Papua Barat, Dansat Brimob juga Digeser

    Pipit mengatakan, PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung EG berlebihan. Sementara, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries juga masih diselidiki.

    “Sediaan farmasi jenis obat sirup merek parasetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas, yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg), setelah diuji lab oleh BPOM,” tuturnya. (*/Red)

    Latest articles

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang diperuntukkan bagi generasi muda di Manokwari. Kegiatan digelar di aula...

    More like this

    Dewan Adat Doberai PBD Kutuk Pembunuhan Kesya Yolla oleh Oknum TNI AL

    SORONG, Linkpapua.com - Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberai Papua Barat Daya, Ronal Konjol...

    PFM: Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Kesya I Yolla Harus Dihukum Mati

    SORONG, Linkpapua.com - Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM)...

    Forum Honorer Kecewa Kinerja Penyidik Polda PB: Tersangka Dibiarkan Keliaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Forum Honorer 512 mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Polda Papua Barat yang...