26.3 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus merebaknya gagal ginjal akut pada anak. Sebanyak 41 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

    “Pemeriksaan saksi sudah 41 orang, termasuk 10 saksi ahli. Penyidik sekarang mendalami PT Afi Farma,” terang Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

    Ramadhan mengatakan, pengumuman tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara. Hanya, ia tak mau merinci siapa saja yang menjadi calon tersangka.

    Baca juga:  3 Pentolan NRWPNG yang Kibarkan Bintang Kejora di Manokwari jadi Tersangka Dugaan Makar

    “Secepatnya (penetapan tersangka). Kita menunggu proses gelar perkara,” jelasnya.

    Selanjutnya, penyidik diketahui masih mendalami penyedia bahan baku propilen glikol (PG) yang mengandung tambahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ke PT Afi Farma. Ramadhan mengatakan, penyedia itu bukan hanya berasal dari satu perusahaan.

    “Karena PT AF diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik,” ujarnya.

    Baca juga:  Sah! Kapolri Setujui Pembentukan 4 Polres Baru di Papua Barat

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada perusahaan PT Afi Farma. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.

    “Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

    Baca juga:  Kapolri Ingatkan Soal Ideologi Pancasila Hadapi Pemilu 2024

    Pipit mengatakan, PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung EG berlebihan. Sementara, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries juga masih diselidiki.

    “Sediaan farmasi jenis obat sirup merek parasetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas, yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg), setelah diuji lab oleh BPOM,” tuturnya. (*/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda Provinsi Papua Barat melakukan peninjauan lokasi ketahanan...

    More like this

    Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Sudah P21, Polda Segera Serahkan 9 Tersangka ke Kejati

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat menyatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai...

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)...

    NB bersama 2 Tersangka Terjerat Dugaan Korupsi jalan Mogoy-Merdey, Siap-siap Tersangka Baru Lain

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, tahun anggaran 2023...