MANOKWARI, Linkpapua.com– Satresnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana berupa peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kampung Pami, Distrik Manokwari Utara, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Kegiatan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika golongan I jenis ganja di wilayah tersebut.
Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal pelaku, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku, yaitu Yeni di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

Dalam proses pengungkapan, petugas menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik berukuran besar bening dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang dan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil., yang semuanya berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja berat bersih (netto) barang bukti Ganja tanpa kemasan pembungkus seberat 290,42 gram.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.k., S.I.K dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran Narkotika yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran Narkotika dan menjaga ketertiban serta kesehatan masyarakat di wilayah Hukum Kabupaten Manokwari.(LP3/Red)




