MANOKWARI, Linkpapua.com- Penyidik Polresta Manokwari akan meminta keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Bayi dan Ibu Hamil di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari. Setelah pemeriksaan ahli, penyidik akan menetapkan tersangka.
“Kita periksa ahli BPKP dulu. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu, Kamis (30/1/2025).
Kasus dugaan korupsi di Puskesmas Amban berawal dari alokasi dana BOK sebesar Rp740 juta. Dana ini sebenarnya merupakan dana Covid-19 pada tahun 2021.
Sejak 2019 dan 2020 pemerintah menganggarkan dana Covid sekitar Rp1 miliar. Kemudian di tahun 2021 dana Covid-19 dikucurkan ke Puskesmas Amban sebesar Rp740 juta dan 2022 kembali dialokasikan sebesar Rp1 miliar.
Raja menambahkan gelar perkara dugaan korupsi BOK Puskesmas Amban akan digelar bersama dengan Ditreskrimsus Polda Papua Barat. Sejumlah saksi termasuk para pegawai hingga kepala puskesmas telah diperiksa.
Bahkan penyidik saat ini telah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari auditor BPKP.
“Kerugian negara sekitar Rp400 juta,” ucap Raja.
Diketahui penyelidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOK di Puskesmas Amban diselidik oleh sekitar tiga kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari, hingga saat ini prosesnya belum dilakukan penetapan tersangka.
Dana BOK di Puskesmas Amban yang seharusnya masuk dalam dana Covid-19 diperuntukkan bagi Bayi dan Ibu Hamil. Namun kuat dugaan anggaran tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.(LP2/Red)