28.4 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Polresta Manokwari Rilis Data Kasus Sepanjang Mei: 61 Laporan, 55 Berhasil Terungkap

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Polresta Manokwari berhasil mengungkap 55 kasus sepanjang Mei 2023. Dalam rilis pers, Selasa (6/6/2023), terungkap bahwa terdapat total 61 laporan polisi (LP) yang masuk sepanjang periode tersebut.

    Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, membeberkan dari jumlah kasus yang diungkap, terdapat 6 kasus belum rampung, 2 kasus tahap penyelidikan, dan 4 kasus tahap penyidikan.

    “Untuk Satreskrim Polresta Manokwari dalam pengungkapan selama bulan Mei ada tujuh kasus, di antaranya kasus pembunuhan, kasus pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian biasa, dan kasus persetubuhan terhadap anak atau persetubuhan di bawah umur,” ujar Sinery.

    Baca juga:  Limbah Loundry Jadi Perhatian Khusus DLHP Manokwari

    Sineri menjelaskan, kasus pembunuhan dengan korban berinisial R yang terjadi di Maruni telah berhasil ditangkap pelakunya yang berinisial HI. Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan melibatkan tersangka berinisial G yang juga berhasil ditangkap, beserta tiga tersangka lainnya dengan inisial BAW, JHP, dan FAM.

    Baca juga:  Satu Tersangka Ditangkap, Polresta Manokwari Kejar DPO Pelaku Penganiayaan di Blagor

    “Di antaranya tersangka ini ada yang masih di bawah umur atau anak-anak. Masih kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka berinisial AB, diamankan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor,” jelasnya.

    Di samping itu, tersangka berinisial VR terlibat dalam kasus pencurian biasa yang mengakibatkan disitanya sepeda motor, sedangkan dalam kasus persetubuhan anak atau di bawah umur, terdapat tersangka berinisial MRS dan tersangka F.

    Baca juga:  Prevalensi Stunting Papua Barat Turun 13,93 Persen, Waterpauw: Berkat Berbagai Terobosan

    Selain kasus-kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, terdapat juga sejumlah kasus yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Biasanya, kasus-kasus yang diselesaikan dengan RJ adalah kasus-kasus ringan, seperti perbuatan tidak menyenangkan. (LP3/Red)

    Latest articles

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraannya

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan kepolisian sebagai barang bukti, diingatkan untuk segera diambil. Kanit Turjawali Sat...

    More like this

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan...

    Konsultasi Publik RKPD 2026, Wagub Papua Barat Minta Program Prioritas Merata-Tepat Sasaran

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan pentingnya pemerataan program...

    Deadline Hari Ini 9 Mei, Honorer Papua Barat Tak Setor Berkas Otomatis Gugur

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang tidak...