MANOKWARI, LinkPapua.com – Polresta Manokwari mengungkap praktik prostitusi online dengan mengamankan enam tersangka. Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Menurut Sineri, para pelaku prostitusi online menggunakan modus operandi dengan menawarkan diri mereka melalui aplikasi kencan daring. Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu (24/9/2023) malam di dua hotel di Manokwari.
“Modus operandi dari pelaku prostitusi online ini mereka menawarkan diri menggunakan aplikasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Manokwari, Senin (25/9/2023).
Dari dua hotel tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka. Mereka adalah M (43) seorang ibu rumah tangga, N (23) yang berperan sebagai penyedia jasa, EO (28) juga sebagai penyedia jasa, K(27) penyedia jasa, AP (22) penyedia jasa, dan SJ (18) penyedia jasa.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan para pelaku mematok tarif berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk layanan mereka.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi apakah ada keterlibatan manajemen hotel dalam praktik prostitusi yang dilakukan para tersangka.
“Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, seperti HP, alat kontrasepsi, uang tunai, dan dompet,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 45 ayat 1 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. (LP3/Red)