BINTUNI, linkpapua.com – Tim Resnarkoba Polres Teluk Bintuni membekuk dua pengedar narkoba saat hendak bertransaksi, Selasa lalu. Sejumlah barang bukti sabu berhasil diamankan.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar mengungkapkan, tersangka ditangkap di Kompleks Pensiunan Bintuni pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIT. Tersangka dibekuk setelah dibuntuti petugas.
“Awalnya anggota Satresnarkoba mendapat informasi di sekitar kompleks Pensiunan Bintuni akan dilakukan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba bersama 3 (tiga) personel melakukan penyelidikan di lokasi,” jelas Junov saat memberi keterangan resmi, Jumat (11/2/2022).
Saat itu petugas melihat sepeda motor menuju ke arah penginapan. Anggota lalu membuntuti.
Sadar dirinya dalam intaian petugas, tersangka Winda alias Aji Lolo membuang sesuatu dari sakunya. Saat itu ia langsung diamankan.
Petugas berhasil menemukan 1 sachet bingkisan bening berisi sabu di lokasi. Saat diperlihatkan pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang hendak dijual kepada seseorang.
“Setelah itu anggota memeriksa tas gantung milik pelaku dan ditemukan 2 sachet berisikan sabu di dalam kotak wireless bluetooth. Pelaku kemudian diinterogasi dan diakuinya sabu itu ia dapatkan dari seorang yang bernama Disantara Kusuma Dewa alias Dewa (24). Ia beralamat di Kali Kodok Bintuni,” jelas Junov.
Pada pukul 20.30 WIT pelaku dibawa ke penginapan tempat Dewa berada. Dewa tak berkutik saat diamankan. Lalu ia dikonfrontir dengan Aji Lolo.
Dewa mengakui sebagai pemilik sabu yang dibawa Aji Lolo. Aji Lolo bertugas sebagai penjual dan dari hasil penjualan itu ia diberikan upah sebesar Rp500 ribu.
Dewa juga menunjukan 3 (tiga) sachet sabu yang disimpan di dalam dos HP Vivo V55 berikut uang hasil penjualan sabu sebesar Rp650.000. Setelah itu kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain 6 sachet plastik bening diduga berisikan sabu dengan berat 8,49 gram. 1 (satu) kotak wireless bluetooth warna hitam. 1 (satu) HP Vivo Y17 warna biru,1 (satu) tas gantung warna hitam, tali cokelat merk R2 reliable remarkable.
Ada juga 1 (satu) bungkus plastik klip bening. 1 (satu) sendok terbuat dari plastik sedotan, uang Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah),1 (satu) dos HP Vivo Vi5 warna putih, 1 (satu) HP Samsung Galaxy A72 warna hitam dan (satu) buah timbangan warna hitam.
Atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh kedua pengedar narkoba tersebut , Kapolres Teluk Bintuni menyebutkan keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Setipa orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), ” tandas Kapolres Teluk Bintuni. (LP5/red)