25.9 C
Manokwari
Selasa, Februari 4, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Polres Teluk Bintuni Amankan 6 Tersangka Kasus Pencurian Sapi dan Motor

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Polres Teluk Bintuni merilis sejumlah kasus kriminal yang berhasil terungkap sepanjang Agustus 2023. Ada 3 kasus pencurian dengan 6 tersangka diamankan.

    Kasus pertama, polisi berhasil menangkap tersangka pencurian sapi berinisial MW berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/163/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT dan LP/B/164/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 11 Agustus 2023.

    Kemudian, kasus kedua, polisi mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam pencurian motor merek Honda BeAT Street. Tersangka adalah JM (22) dan AR (21) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/169/VIII/2023/PAPUA BARAT/RES TELUK BINTUNI/SPKT pada 20 Agustus 2023.

    Baca juga:  Polres Bintuni Tetapkan 2 Tersangka Kasus Beras Bansos

    Kasus ketiga terkait pencurian sapi dengan tersangka BN, FH, dan UB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/173/VIII/2023/SPKT/RES. TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 27 Agustus 2023.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan kronologi kasus-kasus tersebut. Dalam kasus pencurian sapi, terjadi Selasa (8/8/2023) pukul 04.30 WIT, saat tersangka MW mencuri sapi dengan cara menembak menggunakan senapan angin tabung.

    Tindakan serupa kembali dilakukan MW, Jumat (11/8/2023). Sapi-sapi hasil curian kemudian dipotong dan dijual ke toko dengan berat dan harga bervariasi.

    Baca juga:  Ekspose Dokumen RSKP Distrik Manokwari Utara, Ini Harapan Bupati Hermus

    “Tersangka MW menggunakan uang hasil penjualan daging sapi untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Iptu Tomi. Tersangka MW dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

    Dalam kasus pencurian motor, JM dan AR diketahui mencuri sepeda motor di Kompleks Masuy. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

    Terkait pencurian sapi BN, FH, dan UB, Tomi menjelaskan setelah beberapa upaya tanpa hasil, akhirnya mereka menemukan seekor sapi di Kampung Argosigemerai.

    Baca juga:  Kemenag Pantau Hilal di 3 Titik di Papua Barat: 1 Ramadan Jatuh Selasa Besok

    Sapi tersebut ditembak dan diangkut menggunakan mobil pikap lalu dijual sebagai daging rusa. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

    Iptu Tomi mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan tindak kejahatan untuk memastikan penanganan cepat dan efektif. “Ketika mendapatkan informasi kejadian tindak kejahatan segera diteruskan kepada pihak kepolisian,” imbaunya. (LP5/Red)

    Latest articles

    2 Pelajar Pelaku Curat di Manokwari berhasil Ditangkap, 5 Masih Buron

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Aksi komplotan perampasan sadis yang meresahkan warga Manokwari berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari. Dalam pernyataan Persnya, Kapolresta Manokwari...

    More like this

    6 bulan Buron, Polresta Manokwari Ciduk Pelaku yang terlibat Penembakan Yan Warinussy

    MANOKWARI, Linkpapua.com- 6 bulan buron dalam persembunyiannya, satu pelaku yang terlibat dalam penembakan advokat...

    KPKM Siap Dukung HUT Pekabaran Injil ke-170 di Pulau Mansinam

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kerukunan Pedagang Kuliner Manokwari (KPKM) menyampaikan selamat dan dukungan penuh atas perayaan...

    Komitmen Kapolres Manokwari Selatan Laksanakan Kegiatan Sosial Humanis Bagi Masyarakat

    MANSEL, linkpapua.com- Kapolres Manokwari Selatan AKBP Yulianor Abdi memfokuskan dua program dalam mendorong kinerja...