26.3 C
Manokwari
Senin, April 14, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Polres Teluk Bintuni Amankan 6 Tersangka Kasus Pencurian Sapi dan Motor

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Polres Teluk Bintuni merilis sejumlah kasus kriminal yang berhasil terungkap sepanjang Agustus 2023. Ada 3 kasus pencurian dengan 6 tersangka diamankan.

    Kasus pertama, polisi berhasil menangkap tersangka pencurian sapi berinisial MW berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/163/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT dan LP/B/164/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 11 Agustus 2023.

    Kemudian, kasus kedua, polisi mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam pencurian motor merek Honda BeAT Street. Tersangka adalah JM (22) dan AR (21) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/169/VIII/2023/PAPUA BARAT/RES TELUK BINTUNI/SPKT pada 20 Agustus 2023.

    Baca juga:  Bupati Manokwari Cek 2 Proyek Strategis Nasional, Ditarget Rampung Oktober

    Kasus ketiga terkait pencurian sapi dengan tersangka BN, FH, dan UB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/173/VIII/2023/SPKT/RES. TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 27 Agustus 2023.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan kronologi kasus-kasus tersebut. Dalam kasus pencurian sapi, terjadi Selasa (8/8/2023) pukul 04.30 WIT, saat tersangka MW mencuri sapi dengan cara menembak menggunakan senapan angin tabung.

    Tindakan serupa kembali dilakukan MW, Jumat (11/8/2023). Sapi-sapi hasil curian kemudian dipotong dan dijual ke toko dengan berat dan harga bervariasi.

    Baca juga:  Peduli Keselamatan Warga, Polres Bintuni Turun Tangan Benahi Jalan Berlubang

    “Tersangka MW menggunakan uang hasil penjualan daging sapi untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Iptu Tomi. Tersangka MW dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

    Dalam kasus pencurian motor, JM dan AR diketahui mencuri sepeda motor di Kompleks Masuy. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

    Terkait pencurian sapi BN, FH, dan UB, Tomi menjelaskan setelah beberapa upaya tanpa hasil, akhirnya mereka menemukan seekor sapi di Kampung Argosigemerai.

    Baca juga:  Penyidik Segera Gelar Perkara Kasus Perkawinan Paksa yang Jerat Pejabat KPU Bintuni

    Sapi tersebut ditembak dan diangkut menggunakan mobil pikap lalu dijual sebagai daging rusa. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

    Iptu Tomi mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan tindak kejahatan untuk memastikan penanganan cepat dan efektif. “Ketika mendapatkan informasi kejadian tindak kejahatan segera diteruskan kepada pihak kepolisian,” imbaunya. (LP5/Red)

    Latest articles

    MUI Papua Barat Gelar Pertemuan dengan Pemprov Papua Barat, Bahas Sejumlah...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Tiga Wakil Kepala Daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya yaitu Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, S.H., M.Si, Wagub Papua...

    More like this

    MUI Papua Barat Gelar Pertemuan dengan Pemprov Papua Barat, Bahas Sejumlah Agenda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Tiga Wakil Kepala Daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya yaitu...

    Hadiri Halal Bi Halal Pagar Jatim Manokwari, Mugiyono Pesan Tingkatkan Kerukunan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri Halal Bi Halal dan Silaturahmi yang digelar...

    Jalan di Maruni Rusak Akibat Abrasi, Wagub Papua Barat Minta PUPR Segera Bertindak

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, meminta agar Dinas Pekerjaan...