28.8 C
Manokwari
Minggu, Juni 1, 2025
28.8 C
Manokwari
More

    Polres Teluk Bintuni Amankan 6 Tersangka Kasus Pencurian Sapi dan Motor

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Polres Teluk Bintuni merilis sejumlah kasus kriminal yang berhasil terungkap sepanjang Agustus 2023. Ada 3 kasus pencurian dengan 6 tersangka diamankan.

    Kasus pertama, polisi berhasil menangkap tersangka pencurian sapi berinisial MW berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/163/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT dan LP/B/164/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 11 Agustus 2023.

    Kemudian, kasus kedua, polisi mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam pencurian motor merek Honda BeAT Street. Tersangka adalah JM (22) dan AR (21) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/169/VIII/2023/PAPUA BARAT/RES TELUK BINTUNI/SPKT pada 20 Agustus 2023.

    Baca juga:  Polres Bintuni Tetapkan 2 Tersangka Kasus Beras Bansos

    Kasus ketiga terkait pencurian sapi dengan tersangka BN, FH, dan UB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/173/VIII/2023/SPKT/RES. TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 27 Agustus 2023.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan kronologi kasus-kasus tersebut. Dalam kasus pencurian sapi, terjadi Selasa (8/8/2023) pukul 04.30 WIT, saat tersangka MW mencuri sapi dengan cara menembak menggunakan senapan angin tabung.

    Tindakan serupa kembali dilakukan MW, Jumat (11/8/2023). Sapi-sapi hasil curian kemudian dipotong dan dijual ke toko dengan berat dan harga bervariasi.

    Baca juga:  Operasi Ketupat 2022 Dimulai Besok di Bintuni: Fokus Pengamanan Mudik dan Pekat

    “Tersangka MW menggunakan uang hasil penjualan daging sapi untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Iptu Tomi. Tersangka MW dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

    Dalam kasus pencurian motor, JM dan AR diketahui mencuri sepeda motor di Kompleks Masuy. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

    Terkait pencurian sapi BN, FH, dan UB, Tomi menjelaskan setelah beberapa upaya tanpa hasil, akhirnya mereka menemukan seekor sapi di Kampung Argosigemerai.

    Baca juga:  Dua Hari Hilang, Mayat Warga Teluk Bintuni Ditemukan di Perut Buaya

    Sapi tersebut ditembak dan diangkut menggunakan mobil pikap lalu dijual sebagai daging rusa. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

    Iptu Tomi mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan tindak kejahatan untuk memastikan penanganan cepat dan efektif. “Ketika mendapatkan informasi kejadian tindak kejahatan segera diteruskan kepada pihak kepolisian,” imbaunya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Wabup Joko Lingara Pasang Umbul-Umbul Pakai Sandal Jepit, Ajak Warga Meriahkan...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, tampil sederhana dengan kaos singlet putih, celana pendek, dan sandal jepit saat turun...

    More like this

    Wabup Joko Lingara Pasang Umbul-Umbul Pakai Sandal Jepit, Ajak Warga Meriahkan HUT Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, tampil sederhana dengan...

    Pemerintah Ajak Umat Islam Maknai Bulan Dzulhijah dengan Tingkatkan Pengorbanan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Semarak bulan Dzulhijah yang digelar oleh DPW Wahdah Islamiyah mendapat apresiasi oleh...

    Angka Stunting Papua Barat Turun 5,9 Persen, DPR RI Apresiasi Kinerja Pemprov

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Angka stunting di Papua Barat mengalami penurunan signifikan sebesar 5,9 persen...