27.7 C
Manokwari
Selasa, Desember 5, 2023
27.7 C
Manokwari
More

    Polres Mansel Musnahkan BB Ganja Hasil Penyergapan di Wisma Oransbari

    Published on

    MANSEL, linkpapua.com- Polres Manokwari Selatan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba hasil pengungkapan kasus beberapa pekan lalu, Rabu (25/10/2023. Kasus ini terungkap dari penyergapan seorang pengedar di salah satu wisma di Oransbari.

    Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Mansel. Pemusnahan dipimpin Kapolres AKBP Eliantoro Jalmaf.

    AKBP Eliantoro menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Manokwari Selatan. Dari informasi masyarakat itu, kemudman dilakukan penyelidikan lapangan.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut sehingga teman-teman dari satnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut di salah satu penginapan di wilayah Distrik Oransbari,” terang Eliantoro.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, tim Satnarkoba lalu melakukan penyergapan. Hasilnya, diamankan seorang pria di kamar nomor empat.

    “Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar tersebut ditemukan beberapa barang bukti narkotika jenis ganja. Di antaranya sebanyak 9 sachet plastik bening, 2 paket plastik bening ukuran kecil dan 1 lintingan dengan jumlah berat 307.1 gram,” jelasnya.

    Baca juga:  Ganja 2,5 Kilogram dari Jayapura Gagal Beredar di Manokwari, 1 Tersangka Dibekuk

    Pria yang diamankan berinisial MMY alias Musa (19) warga Manokwari. Dari keterangan pelaku, diketahui ia tidak sendiri. Ia bersama rekannya berinisial A.

    Sayang saat penyergapan, A sudah lebih dahulu kabur. A kini dalam pengejaran.

    “Inisial A saat kita melakukan penggerebekan tidak ada di tempat. Yang kita temukan hanya satu pelaku yakni MMY alias Musa,” ucap Eliantoro.

    MMY sendiri ketika dilakukan penangkapan dalam keadaan mabuk. Hasil tes urine juga menunjukkan ia positif narkoba.

    “Sedangkan untuk barang bukti kita amankan dari tersangka sudah di uji laboratorium, memang positif narkotika golongan satu jenis ganja. Untuk pasal dikenakan terhadap tersangka pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara,” bebernya. (LP11/red)

    Latest articles

    Realisasi APBD Manokwari, Hermus Yakin Target 90 Persen Bisa Terwujud

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Bupati Manokwari, Hermus Indou, menargetkan serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 di atas 90 persen. "Saat ini realisasi sudah 80-an...

    More like this

    Realisasi APBD Manokwari, Hermus Yakin Target 90 Persen Bisa Terwujud

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Bupati Manokwari, Hermus Indou, menargetkan serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...

    Polda Papua Barat Minta Personelnya Hindari Aktivitas Politik Terkait Pemilu

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, menekankan kepada...

    Bawaslu Manokwari Imbau Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Ketua Bawaslu Manokwari, Yustinus Maturan, mengimbau agar masyarakat maupun tim pemenangan...