26.9 C
Manokwari
Selasa, Juni 17, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Polres Manokwari Tangkap 2 Tersangka Penipuan Via Medsos di Trenggalek

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari menangkap dua terduga pelaku penipuan dengan modus menjual kendaraan melalui sosial media. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan korban RDS (36) ke Polres Manokwari.

    Kasat Reskrim melalui Banit Pidum Satreskrim Polres Manokwari Briptu Saiful Aziz menjelaskan kedua terduga pelaku ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur.

    “Korban membuat laporan polisi karena merasa ditipu oleh tersangka yang dikenalnya lewat sosial media (sosmed) sejak tahun 2017 lalu. Pada tahun 2021 korban membantu teman-temannya untuk membeli kendaraan berupa motor dan mobil kepada tersangka dengan mentransfer sejumlah uang ke salah satu tersangka dengan total 200 juta. Tetapi setelah ditransfer justru barang tidak kunjung datang. Justru korban hanya mendapat janji-janji sehingga korba merasa ditipu dan membuat laporan ke polisi,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).

    Baca juga:  Satu Orang Ditangkap, Polisi Endus Jaringan Judi Online di Manokwari

    Dijelaskannya modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan memposting sejumlah kendaraan di akun media sosialnya. Sehingga korban tertarik ingin membeli kendaraan tersebut.

    Baca juga:  Dukung Duet Ganjar-Sandiaga, AMK Papua Barat Siap Konsolidasi hingga ke Distrik

    Tersangka sendiri sebelum di Trenggalek, pada tahun 2017 lalu sempat berdomisili di Manokwari.

    ”Tersangka ini pernah juga terjerat perkara pidana sebagai penadah barang curian. Tersangka utama berinisial MR (30) yang menawarkan barang-barang, sedangkan tersangka BS (21) ikut serta melakukan kejahatan karena nomor rekeningnya digunakan untuk melakukan transaksi,” jelas Saiful.

    Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham Gelar Open House Idulfitri di Kediaman Susweni

    Dari keduanya barang bukti yang diamankan berupa HP dan bukti transfer dari korban. Kedua tersangka sudah mengakui perbuatan yang dilakukannya.

    Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 4 tahun. Kedua tersangka saat ini sudah berada di Rutan Mapolres Manokwari. (LP3/Red)

    Latest articles

    Polres Teluk Bintuni Sambut 45 Bintara Baru lewat Tradisi Rendam Lumpur-Water...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, menyambut kedatangan 45 Bintara baru dengan tradisi rendam lumpur dan siraman water canon. Tradisi ini...

    More like this

    Polres Teluk Bintuni Sambut 45 Bintara Baru lewat Tradisi Rendam Lumpur-Water Canon

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, menyambut kedatangan 45 Bintara baru...

    Kejari Bintuni Usut Dugaan Korupsi Dana Minat Bakat Siswa Disdikbudpora

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni tengah mengusut dugaan tindak pidana...

    Gubernur Papua Barat Heran Ada Pejabat Kuasai 5 Mobil Dinas, Minta Segera Ditarik

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dibuat heran dengan temuan adanya oknum...