MANOKWARI, inkpapua.com- Polres Manokwari bersedia memfasilitasi ES (19) agar kembali ke Waropen, Papua setelah ia dinyatakan tidak terbukti dalam kasus dugaan ujaran rasisme. Hanya saja saat ini keterangan ES masih dibutuhkan.
“Untuk ES tidak ada masalah, kalau memang dia mau pulang nanti kita antar pulang. Kita fasilitasi semuanya” kata Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama, Minggu (20/3/2022).

Sebelumnya ES alias Echi dijemput Penyidik Polres Manokwari di Waropen Papua. ES tiba di Manokwari dengan menumpang Kapal Pelni pada Jumat (4/3/2022) lalu. ES saat tiba di Manokwari Papua Barat, didampingi oleh Ibunya.
Kasat mengakui dalam proses penyidikan, penyidik masih membutuhkan ES dalam kasus tersebut.

“Masih kita butuhkan dalam proses ini,” tuturnya.
Penyidik kini telah menetapkan dua tersangka yakni AM (19) dan EM (16). Tersangka sampai saat ini belum ditahan.
Dalam ujaran rasialisme terhadap suku Arfak sempat terjadi aksi Demo. Warga melakukan palang di depan Asrama Mahasiswa Mansinam di Amban pada Senin (28/2/2022). Di hari yang sama warga juga memalang dan membakar ban bekas di Jalan Trikora Wosi, menuntut pelaku ditangkap dan diberikan hukuman sesuai perbuatanya. (LP2/red)




