MANOKWARI, Linkpapua.com – Polres Manokwari segera menetapkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa di salah satu kampung di Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2018.
“Kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan pemanggilan kepada para pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran kampung tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama, melalui Kanit Tipikor, Ipda Hardianto, Senin (25/7/2022).
Hardianto mengungkapkan dalam kasus ini oknum penyelenggara kampung secara bersama-sama memperkaya diri dalam pengelolaan anggaran Dana Desa yang diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan di bidang pendidikan.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, kerugian negara dari perkara ini Rp533 juta lebih.
“Kami Tipikor Polres Manokwari tidak akan main-main dan akan bertindak tegas. Kami akan mengusut berbagai informasi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa yang tersebar di sekitar 164 kampung yg berada di wilayah Kabupaten Manokwari sampai tuntas,” tegas Hardianto.
Pihaknya pun mengingatkan kepada penyelenggara desa/kampung agar tidak memainkan anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara dan masyarakat.
“Jumlah tersangka perkara dugaan korupsi terkait Dana Desa lebih dari satu orang. Siapa orangnya dan akan disampaikan lebih lanjut,” katanya. (LP3/Red)