MANOKWARI, LinkPapua.com – Jajaran Satres Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Hal ini diungkapkan Kasatresnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Resihool, dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2023).
“Dalam penangkapan pada tanggal 25 Mei, kami berhasil menangkap seorang tersangka yang merupakan pengedar sabu-sabu dengan inisial D. Dari tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti seberat 13,24 gram,” ungkapnya.
Tersangka, kata dia, mendapatkan pasokan sabu-sabu dari salah satu daerah di Sulawesi Selatan. Penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Prafi.
“Dari penyidikan, aktivitas yang dilakukan tersangka sudah sering dilakukan,” ujar Lukas. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Satres Narkoba Polresta Manokwari juga berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan inisial SRH dan MF.
“Tersangka MF ditangkap di areal pelabuhan pada tanggal 23 Mei. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 74,34 gram ganja. Sementara itu, dari tangan tersangka SRH, kami berhasil mengamankan 15,88 gram ganja,” jelas Lukas.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (LP3/Red)