MANOKWARI, linkpapua.com Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengungkap kasus penambangan ilegal di Manokwari. Sedikitnya 136,97 gram emas berhasil disita.
Emas ini diduga diraup dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kali Wariori, Kampung Wasirawi, Distrik Masni.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, kepolisian telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin. 46 orang ditangkap dari operasi pengungkapan ini.
“Sabtu (16/4/2022) Tim Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan Sat Brimob Polda Papua Barat, telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan tanpa ijin. Sebanyak 46 orang diamankan dan setelah dilaksanakan gelar perkara ditetapkan 31 tersangka,” ujar Adam Erwindi, Selasa (26/4/2022).
Dikatakannya, ada 3 kelompok pendulang yang diamankan. Mereka yakni Kelompok ONK sebanyak 15 orang, kelompok MS sebanyak 10 orang dan kelompok pendulang tradisional sebanyak 6 orang.
“Barang bukti juga sudah diamankan. Di antaranya ada 3 excavator, genset, alkon dan berbagai jenis peralatan mendulang lainnya” ujar Adam.
Menurut Adam, kasus ini tergolong kejahatan lingkungan. Karenanya, harus dilakukan penegakan hukum bersama untuk mengungkap kejahatan itu.
Para pelaku dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.(LP3/Red)