26.7 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Polisi Tangkap WT, Pembawa Revolver dan Ratusan Amunisi di Bintuni

    Published on

    BINTUNI, Linkpapuabarat.com – Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni, mengamankan WT (34), pelaku penyelundupan senjata api ilegal.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R Irawan, SIK mengungkap penangkapan pelaku terjadi Selasa (9 September 2021). Awalnya, Satreskrim mendapatkan informasi dari Dirkrimum Polda Barat, bahwa ada selundupan senjata api ilegal tujuan Ambon-Nabire via jalur laut yang akan melintas melalui kabupaten Teluk Bintuni.

    Kapolres mengungkap pihaknya berhasil mengamankan pelaku selundupan senjata api ilegal bersama barang bukti, dari hasil kerjasama jajaran Satreskrim Teluk Bintuni dengan Ditkrimum Polda papua Barat.

    Baca juga:  Sopir Singgah Kencing, Mobil Terjun ke Danau Anggi Giji Pegaf Tewaskan Tiga Orang

    Selain itu pula informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran jual beli senjata api lewat Teluk Bintuni sebagai jalan lintas.

    “Berdasarkan informasi itu, kita dalami bahwa yang bersangkutan berada di posisi pasar Sentral. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021, ternyata yang bersangkutan sudah berangkat mengunakan mobil angkutan penumpang tujuan Manokwari, selanjutnya tim melakukan pengejaran,” jelas Kapolres kepada wartawan, Kamis (11/2/21).

    Baca juga:  Dicecar 3 Jam, ES Terduga Pengunggah Rasis Ungkap Akunnya Dipakai Orang Lain

    Pukul 14:30 Wit, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim berhasil menghentikan kendaraan serta melakukan pengeledahan.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 pucuk senjata api revolver, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 600 butir amunisi kaliber (5,56), 7 butir amunisi Revolver (3,8), 1 magazine dan uang tunai Rp. 450.000. Ikut disita juga 1 Surat Keterangan Bebas Covid-19 (Ambon), 1 buah HP Nokia beserta 1 SIM Card, 1 ATM bank Mandiri, serta KTP dengan inisisial (WT), umur 34 tahun.

    Baca juga:  Tiga Terdakwa Skandal Korupsi Hibah KONI Papua Barat Divonis Berbeda

    “Pelaku dijerat UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Kapolres.

    Pihaknya pun masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul barang bukti yang berhasil disita dari pelaku.

    Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Teluk Bintuni tetap waspada. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan segera melapor ke kepolisian terdekat, babinkamtibnas, babinsa maupun koramil agar segera ditindak lanjuti. (LPB5/red)

    Latest articles

    DK PWI Minta Hendry Ch Bangun dan 3 Pengurus Patuhi Sanksi...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan tentang sanksi...

    More like this

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    Hilang Saat Berburu, Yahya di Temukan Meninggal di Hutan Anggori

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sempat dinyatakan hilang saat berburu, seorang warga bernama Yahya ditemukan meninggal dunia...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...