25.7 C
Manokwari
Kamis, Mei 22, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Polisi Tangkap WT, Pembawa Revolver dan Ratusan Amunisi di Bintuni

    Published on

    BINTUNI, Linkpapuabarat.com – Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni, mengamankan WT (34), pelaku penyelundupan senjata api ilegal.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R Irawan, SIK mengungkap penangkapan pelaku terjadi Selasa (9 September 2021). Awalnya, Satreskrim mendapatkan informasi dari Dirkrimum Polda Barat, bahwa ada selundupan senjata api ilegal tujuan Ambon-Nabire via jalur laut yang akan melintas melalui kabupaten Teluk Bintuni.

    Kapolres mengungkap pihaknya berhasil mengamankan pelaku selundupan senjata api ilegal bersama barang bukti, dari hasil kerjasama jajaran Satreskrim Teluk Bintuni dengan Ditkrimum Polda papua Barat.

    Baca juga:  Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas

    Selain itu pula informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran jual beli senjata api lewat Teluk Bintuni sebagai jalan lintas.

    “Berdasarkan informasi itu, kita dalami bahwa yang bersangkutan berada di posisi pasar Sentral. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021, ternyata yang bersangkutan sudah berangkat mengunakan mobil angkutan penumpang tujuan Manokwari, selanjutnya tim melakukan pengejaran,” jelas Kapolres kepada wartawan, Kamis (11/2/21).

    Baca juga:  1 Tersangka Pencurian di Kantor Kejati Papua Barat Ditangkap

    Pukul 14:30 Wit, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim berhasil menghentikan kendaraan serta melakukan pengeledahan.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 pucuk senjata api revolver, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 600 butir amunisi kaliber (5,56), 7 butir amunisi Revolver (3,8), 1 magazine dan uang tunai Rp. 450.000. Ikut disita juga 1 Surat Keterangan Bebas Covid-19 (Ambon), 1 buah HP Nokia beserta 1 SIM Card, 1 ATM bank Mandiri, serta KTP dengan inisisial (WT), umur 34 tahun.

    Baca juga:  Kasus Korupsi Beras di Bintuni Naik ke Penyidikan, ASN Calon Tersangka

    “Pelaku dijerat UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Kapolres.

    Pihaknya pun masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul barang bukti yang berhasil disita dari pelaku.

    Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Teluk Bintuni tetap waspada. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan segera melapor ke kepolisian terdekat, babinkamtibnas, babinsa maupun koramil agar segera ditindak lanjuti. (LPB5/red)

    Latest articles

    Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat Polri atas penangkapan admin dan anggota grup Facebook 'Fantasi Sedarah'...

    More like this

    Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

    JAKARTA, Linkpapua.com-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat...

    Terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin, Lima Warga Diamankan Polres Kaimana

    KAIMANA, Linkpapua.com-Polres Kaimana kembali menggelar Press Release Kasus Penambangan ilegal/tanpa Ijin yang berada di...

    Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah’

    JAKARTA, Linkpapua.com-Polisi membongkar grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang memuat konten menyimpang...