26.2 C
Manokwari
Rabu, April 30, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Polisi Tangkap Enam Tersangka Terkait Penyerangan dan Bentrok Massa di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Manokwari berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi pada Sabtu (8/7/2023) pagi, yang berujung pada bentrok massa.

    Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, Minggu (9/7/2023) sore, dijelaskan bahwa para tersangka telah diserahkan langsung pihak keluarga mereka. Keempat tersangka yang berhasil ditahan adalah MR, DY, WB, dan RGA.

    Baca juga:  Hermus Boyong Pimpinan OPD Jemput Aspirasi, Warga Minta Perbaikan Jalan hingga Bantuan Modal

    “Kronologis awal korban pada Sabtu pagi hendak membeli daging di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) lalu berpapasan dengan tersangka yang sengaja menggeber motornya di samping mobil korban. Tidak senang ditegur oleh korban lalu 4 tersangka melakukan penganiayaan  terhadap 2 korban,” ujarnya.

    Simangunsong mengungkapkan korban yang mengalami luka akibat sabetan benda tajam kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Saat ini mereka sudah pulang ke rumah.

    Baca juga:  Kemenag Teluk Wondama Gelar Pembinaan Keluarga Kristiani, Perkuat Nilai Keagamaan dan Kebersamaan

    Para tersangka, kata dia, juga terlibat dalam pembakaran kendaraan. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidak.

    Selain 4 tersangka yang melakukan penyerangan terhadap korban, polisi juga menangkap 2 tersangka yang melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian sehingga total ada 6 tersangka diamankan.

    “Tersangka PS dan PD melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan dan pembersihan jalan saat terjadi blokade jalan. Syukur anggota kepolisian yang terluka sudah pulih setelah mendapatkan perawatan. Ada juga warga sipil yang menjadi korban bentrok tersebut,” tambahnya.

    Baca juga:  HERO dapat "Titipan" Aspirasi dari Warga Mimbowi Raya

    Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini, mereka telah ditahan di rutan Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (LP3/Red)

    Latest articles

    Prabu Soroti Lambannya Penanganan Kasus Korupsi Pakaian Dinas DPR Papua Barat...

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Ketua Relawan Prabowo Subianto-Budiman Sudjatmiko (Prabu) Papua Barat Daya, Abraham Umpain Dimara, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian...

    More like this

    Prabu Soroti Lambannya Penanganan Kasus Korupsi Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Ketua Relawan Prabowo Subianto-Budiman Sudjatmiko (Prabu) Papua Barat Daya, Abraham...

    Disdukcapil Teluk Bintuni Gencarkan KIA dan Akta Kelahiran lewat Layanan Keliling

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...

    Media Gathering bersama Pekerja Media, Bawaslu Manokwari : Media Membantu Edukasi ke Masyarakat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menggelar Media Gathering bersama pekerja media di...