25.3 C
Manokwari
Selasa, Juni 17, 2025
25.3 C
Manokwari
More

    Polisi Tangkap Enam Tersangka Terkait Penyerangan dan Bentrok Massa di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Manokwari berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi pada Sabtu (8/7/2023) pagi, yang berujung pada bentrok massa.

    Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, Minggu (9/7/2023) sore, dijelaskan bahwa para tersangka telah diserahkan langsung pihak keluarga mereka. Keempat tersangka yang berhasil ditahan adalah MR, DY, WB, dan RGA.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Tinjau Pertanian di Mansel Hadapi Ancaman El Nino

    “Kronologis awal korban pada Sabtu pagi hendak membeli daging di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) lalu berpapasan dengan tersangka yang sengaja menggeber motornya di samping mobil korban. Tidak senang ditegur oleh korban lalu 4 tersangka melakukan penganiayaan  terhadap 2 korban,” ujarnya.

    Simangunsong mengungkapkan korban yang mengalami luka akibat sabetan benda tajam kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Saat ini mereka sudah pulang ke rumah.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Rilis Data Kasus Sepanjang Mei: 61 Laporan, 55 Berhasil Terungkap

    Para tersangka, kata dia, juga terlibat dalam pembakaran kendaraan. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidak.

    Selain 4 tersangka yang melakukan penyerangan terhadap korban, polisi juga menangkap 2 tersangka yang melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian sehingga total ada 6 tersangka diamankan.

    “Tersangka PS dan PD melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan dan pembersihan jalan saat terjadi blokade jalan. Syukur anggota kepolisian yang terluka sudah pulih setelah mendapatkan perawatan. Ada juga warga sipil yang menjadi korban bentrok tersebut,” tambahnya.

    Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham Beberkan Tantangan Berat Papua Barat Menuju Indonesia Emas 2045

    Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini, mereka telah ditahan di rutan Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (LP3/Red)

    Latest articles

    Gubernur Papua Barat Kumpulkan OPD Bahas Laporan Otsus dan Penyerapan Anggaran

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menggelar rapat bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas empat agenda utama, termasuk laporan pertanggungjawaban...

    More like this

    Gubernur Papua Barat Kumpulkan OPD Bahas Laporan Otsus dan Penyerapan Anggaran

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menggelar rapat bersama pimpinan organisasi perangkat...

    10 Personel TNI AD Diperbantukan Jaga Keamanan Kejari Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Sebanyak 10 personel TNI Angkatan Darat (AD) diperbantukan untuk memperkuat...

    Wahyu Widada Buka Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2025 Dikuti 284 Atlet

    BOGOR, Linkpapua.com-Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2025 resmi dibuka oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu...