26.3 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Polisi Ringkus Kurir Narkoba di Manokwari, Bawa 1,5 Kg Ganja

    Published on

    MANOKWARI,linkpapua.com– Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat meringkus seorang kurir narkoba asal Kota Sorong, di Pelabuhan Manokwari, Selasa (9/5/2023). Pria bernama GSP itu diringkus bersama 1,5 kilogram ganja.

    GSP diamankan di KM Gunung Dempo yang baru saja bersandar di Pelabuhan Manokwari. Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra B Napitupulu, mengungkapkan, GSP adalah kurir yang diminta oleh dua orang bandar menjemput ganja di Jayapura untuk diselundupkan ke Kota Sorong.

    Baca juga:  KPU Manokwari Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg, Delapan Parpol TMS

    “Barang haram ini rencananya akan diedarkan di Sorong. Barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram dengan rincian 60 plastik bening ukuran besar berisi ganja seberat 1.531.617 gram berhasil diamankan,” tandas Indra, Rabu (10/5/2023).

    Kombes Indra menuturkan kronologis penangkapan GSP. menurut dia, saat KM Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Manokwari tim mendapat informasi bahwa ada seseorang hendak menyelundupkan ganja dari Jayapura Papua tujuan Kota Sorong, Papua Barat Daya.

    Baca juga:  Barang Bukti Diamankan, Polresta Manokwari Masih Telusuri Penyebab Kebakaran di Pasar Wosi

    “Tim Opsnal lalu melakukan penggeledahan di atas kapal, tepat di dek 4 bagian kiri, tim menemukan seseorang dengan ciri yang sudah dicurigai. Lalu saat dilakukan pemeriksaan GSP menyimpan ganja di dalam kopernya,” kata Indra Napitupulu.

    Indra menyebut pelaku hendak menjual barang haram yang dibawa dari Jayapura Papua itu di Kota Sorong.

    “GSP memiliki peran selain membeli barang dari Jayapura ia juga sebagai pemakai aktif,” ujarnya.

    Baca juga:  Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    Penyidik berupaya melakukan penyelidikan untuk menangkap dua orang bandar tersebut. Saat ini tersangka GSP mendekam di rutan Polda Papua Barat.

    Pasal yang dikenakan kepada GSP yakni Primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) lebih Subsider pasal 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. (LP2/red) 

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda Provinsi Papua Barat melakukan peninjauan lokasi ketahanan...

    More like this

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua...

    Haryono May Hadirkan Pimpinan Komisi II DPR RI dalam Kampanye HERO, Komitmen Hadirkan DOB Kota Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pada kampanye akbar Hermus Indou-Mugiyono (HERO) beberapa waktu lalu, salah satu jurkam...

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni...