27.6 C
Manokwari
Sabtu, Januari 18, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan yang dimulai 28 Maret lalu. Dari operasi ini disita lebih dari 23 gram ganja siap edar.

    Operasi dipimpin KBO Satnarkoba Polres Teluk Bintuni Ipda Yusbin. Total ada 23,7 gram barang bukti ganja yang disita dari 5 pelaku.

    Penangkapan dimulai pada tersangka S (19). S diduga memperjualbelikan narkotika jenis ganja di sekitar Komplek Kampung Lama Bintuni.

    28 Maret sekitar pukul 20.30 Wit, S diduga akan melakukan transaksi. Saat petugas akan melakukan penangkapan, S berhasil melarikan diri. Petugas gagal menangkapnya.

    Kemudian, Jumat 29 Maret 2024, sekitar pukul 09.30 Wit, Tim Opsnal Resnarkoba kembali bergerak untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka S. Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa S berada di rumahnya.

    Petugas berhasil menangkap S. Hasil pengembangan, S mengakui bahwa ada 1 saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja disimpan di dekat gerobak samping sebuah rumah yang beralamatkan di Komplek Kampung Lama, Distrik Bintuni.

    Baca juga:  Imbau Masyarakat Serahkan Senpi, Kapolres Bintuni: Tidak Boleh Jadi Mas Kawin

    Tim Opsnal kemudian membawa S untuk mengambilnya dan didapati 1 saset plastik klip bening kecil ganja. Barang bukti tersebut diakui diperoleh S dari tersangka RA (17).

    Berikutnya, pada pukul 14.50 Wit, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dan RI (17) di dalam sebuah kamar di Komplek Kampung Lama, Distrik Bintuni. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk iPhone 11 warna putih, 1 (satu) unit Handphone Android, 5 (lima) kaleng kecil lem Fox yang digunakan untuk dihirup.

    Selanjutnya 1 (satu) buah potongan botol Aqua sedang yang digunakan untuk menghirup Lem Fox, dan 1 (satu) buah gulungan kecil kertas rokok warna putih yang telah terpakai (puntung rokok) yang diduga dalamnya berisikan ganja.

    Baca juga:  BNN PB Paparkan Capaian 2021: Ungkap 6 Kasus, Angka Rehab Turun

    Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka RA dan RI, didapati bahwa mereka berdua pada malam harinya telah menghisap rokok yang diduga narkotika jenis ganja dan selanjutnya menghirup lem Fox. Berdasarkan pengakuan dari RA bahwa ia mendapatkan ganja sebanyak 2 (dua) saset dari F (16) yang kemudian ia berikan kepada tersangka S 1 (satu) saset dan satu lagi yang telah dihisapnya bersama RI.

    Pada Pukul 15.35 Wit, Tim opsnal telah melakukan penangkapan terhadap tersangka F (16) di rumahnya yang beralamatkan di Komplek Kampung Lama Bintuni, selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengeledahan di tempat tinggal F namun tidak didapati barang bukti (BB).

    Setelah dilakukan interogasi, tersangka F mengakui bahwa yang diduga Narkotika jenis ganja yang di tersangka R telah didapatkan darinya sebanyak 2 (dua) saset, namun tersangka F hanya perantara dan telah diperoleh dari tersangka H (26).

    Selanjutnya Tim opsnal melakukan pengembangan dan pencarian terhadap H. Pada Pukul 16.10 Wit, Tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Pasar Sentral Bintuni.

    Baca juga:  Upacara Penurunan Bendera, Kapolres Teluk Bintuni: NKRI Harga Mati, Salam Merah Putih

    Setelah dilakukan introgasi tersangka H mengakui bahwa telah memberikan tersangka F sebanyak 2 (dua) saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan ganja, dan barang bukti sisanya tersangka H menyimpannya di dalam kamar rumahnya di Komplek Masui Bintuni.

    Selanjutnya Tim Opsnal membawa H menuju ke rumahnya, setelah sampai di rumah sdr H Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 16 saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

    Dijelaskan dari hasil pengakuan tersangka H, bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja miliknya diperoleh dari seseorang yang berada di Manokwari.

    Sampai saat ini Tim Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni masih melakukan pengembangan. 5 tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. (LP5/red)

    Latest articles

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang diperuntukkan bagi generasi muda di Manokwari. Kegiatan digelar di aula...

    More like this

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang...

    Hermus Indou:Perda Manokwari Kota Injil akan Direvisi Tahun ini

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan...

    Bertemu Menteri HAM Natalius Pigai, PFM Minta Hak-hak Masyarakat Tanah Papua jadi Perhatian

    JAKARTA, Linkpapua.com - Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Mananwir Paul Finsen Mayor...