MANOKWARI, linkpapuabarat.com – Polres Manokwari berkoordinasi dengan Kejari guna mendalami kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan seorang ASN di RSUD Manokwari. Berkas perkara kasus ini diperkirakan memasuki pelimpahan tahap satu dalam waktu dekat.
Sebelumnya Polres Manokwari mengendus pelaku pungutan liar di RSUD Manokwari. Praktik ini diduga dilakukan penjaga kamar mayat berinisial AG. AG sudah ditahan sejak 5 Januari 2021 lalu di Rutan Polres Manokwari.
Kasus ini berawal setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya terungkap AG memungut bayaran kepada keluarga pasien dengan tarif Rp 6 juta.

Padahal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari, pungutan pengelolaan kamar jenazah di RSUD Manokwari hanya Rp 200- hingga Rp 300 ribu.

Saat di periksa, AG berdalih bahwa, pungutan yang dibebankan kepada keluarga, untuk biaya membeli formalin seharga Rp 500 ribu dan peti jenazah seharga Rp 3 Juta berikut biaya lainnya. Kemudian rincian biaya diberikan kepada pihak keluarga sebelum jenazah keluar dari kamar mayat.

Kejadian ini dilaporkan pada November 2020. Kemudian pada tanggal 7 November 2020, jaksa menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Polres Manokwari.
“Kita masih tahap koordinasi antara penyidik Polres dengan kami, nanti dalam waktu dekat sudah bisa tahap satu,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manokwari, Made P Budiawan. (LPB2/red)






