MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polresta Manokwari memberikan sosialisasi pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya kepada pemilik toko (distributor).
Kasat Lantas Polresta Manokwari AKP Subhan Ohoimas mengungkapkan sasaran sosialisasi pada toko-toko yang menjual sepeda listrik di jalan Trikora Wosi dan jalan Merdeka. “Personil Tim Patroli melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan motor listrik. Jika kendaraan tersebut di pakai di jalan umum agar diregistrasi dan pengendaranya wajib menggunakan helm dan kelengkapan surat-surat SIM dan STNK,”ungkap Ohoimas Rabu (31/1/2024) usai operasi.
Selain mensosialisasikan penggunaan sepeda listrik, personil tim patroli juga melaksanakan giat teguran kepada pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot yang sesuai spesifikasi di. Dalam kegiatan patroli presisi humanis personil melaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas dengan cara membagikan brosur berisi himbauan untuk membangun budaya tertib lali lintas.
“Pelaksanaan patroli presisi humanis akan dilaksanakan setiap hari dengan cara bertindak pelaksanaan patroli, pengaturan lalu lintas dan mendengar masukan dari masyarakat di sekitar jalan raya,”tutup dia.(LP3/Red)