MANOKWARI, linkpapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari menangkap seorang bandar judi dadu pada Selasa malam (22/3/2022). Kanit Pidum Reskrim Polres Manokwari Aiptu Persli Nahuway menjelaskan tersangka ditangkap di Amban saat menjalankan aksinya.
“Masyarakat melaporkan ada praktik perjudian sehingga kami langsung bergerak dan menangkap tersangka berinisial MLT. Saat ditangkap sejumlah pemain berhasil kabur sehingga hanya bandar yang ditangkap,” ujar Persli, Rabu (23/3/2022).
Dalam penangkapan tersebut selain tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti. Yaitu uang sebesar Rp2 juta dan peralatan yang digunakan dalam perjudian bola dadu.

“Penangkapan ini sebagai bagian dari membasmi penyakit masyarakat. Info dari masyarakat memang perjudian ini sudah lama berlangsung,” tambah dia.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Manokwari.(LP3/Red)







