SORONG, Linkpapua.com– Polisi menggagalkan penyelundupan miras jenis Cap Tikus di Pelabuhan Sorong, Kamis (3/10/2024). Cap Tikus sebanyak 540 liter itu diduga dipasok dari Bitung.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sorong Iptu Ihot RP Tampubolon menjelaskan Cap Tikus disita dari KM Sinabung saat bersandar di Pelabuhan Sorong. Barang ilegal tersebut dikemas di dalam botol minuman mineral dan dimasukkan ke dalam karton, lalu dibungkus plastik.
“Barang-barang itu kita temukan saat pemeriksaan rutin. Pemeriksaan di atas kapal rutin dilakukan oleh PKPS, guna mencegah terjadinya peningkatan tindak pidana di Kota Sorong,” jelasnya.
Ihot menjelaskan, Cap Tikus itu dikemas cukup rapi. Dibungkus dengan botol air mineral dan plastik untuk mengelabui petugas.
Ihot R P Tampubolon mengajak seluruh masyarakat untuk memberantas miras yang masuk dari luar menggunakan kapal.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan rutin di atas kapal yang berasal dari Bitung tujuan Sorong, akan dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong. Sebab sumber miras ilegal jenis Cap Tikus berasal dari sana.(LP10/Red)