MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari berhasil membongkar sindikat produsen senjata api rakitan di Kawasan Satuan Pemukiman (SP) II dan SP III Jalur D, Distrik Prafi, Manokwari. Enam Orang berhasil diamankan dan 12 pucuk senjata api disita.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong membenarkan hal tersebut.
“Benar penangkapan pelaku pembuatan senjata api rakitan dan 12 pucuk senjata api,” kata
Simangunsong, Senin (23/10/2023).
Ia menuturkan, kasus ini dibongkar pada hari Minggu kemarin (22/10/2023). Tim Opsnal Avatar Sat Reskrim dibantu Anggota Polsubsektor Maruni melakukan penggerebekan di SP II dan SP III.
Menurutnya, tim awalnya menangkap satu kelompok di Kampung Sidomuncul SP II yakni Karsiwan (35), Rodi Tirana (38) Aris Rayestia Hadi Prabowo (34). Kemudian di SP III Tim berhasil menangkap tiga orang lagi yakni Mohamad Saprudin, Mohamad Taslim dan Nanang Maskuri.
“Para pemilik dan pembuat senpi kini ditahan di Mapolresta,” ucapnya.
Para perakit senjata api ini berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Yustis Iba yang ditangkap pada 2 Oktober lalu. Hasil pengembangan, akhirnya polisi menemukan pelaku dan tempat produksi.
“Hasil pemeriksaan, para pelaku belajar merakit senjata api dari Wisnu seorang warga yang saat ini masih dicari oleh Polisi,” jelas Simangunsong.
Ia menjelaskan, senjata api rakitan yang diproduksi oleh enam pelaku dijual ke masyarakat suku Arfak dengan kisaran harga Rp10 juta hingga Rp15 juta per pucuk. (LP2/red)