MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, Papua Barat, menangkap Komisaris Utama (Komut) PT TBP, seorang wanita berinisial J, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan penjualan properti. Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT TBP yang juga suaminya, berinisial R, masih dalam pengejaran dan berstatus buron.
“Kedua tersangka merupakan suami-istri. Kita masih terus mengembangkan ini untuk mencari tersangka R,” ujar Kasatreskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, di Mapolresta Manokwari, Kamis (20/3/2025).
AKP Raja mengungkapkan, pasangan suami-istri ini diduga menipu ratusan korban dengan modus jual beli rumah fiktif dengan total kerugian mencapai Rp12 miliar. Para korban telah melunasi pembayaran atau mencicil pembelian rumah, tetapi tidak pernah menerima sertifikat maupun properti yang dijanjikan.
“Laporan ini sudah sejak tahun 2022. Korban ini mencapai 200 orang. Kita juga sudah memeriksa saksi/korban berjumlah 110 orang,” katanya.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap tersangka R yang hingga kini belum ditemukan. Sementara itu, tersangka J akan diproses hukum lebih lanjut atas kasus yang telah merugikan banyak warga. (LP3/Red)





