MANOKWARI, LinkPapua.com – Satresnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengamankan dua tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku berhasil diamankan seratusan gram barang bukti yang merupakan jumlah terbesar dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, mengungkapkan kasus ini terungkap pada 4 November lalu. Dari dua tersangka, AG dan WJ, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 106,5 gram.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini karena tersangka mendapatkan pasokan barang itu dari luar Manokwari,” ungkap Simangunsong dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (15/11/2023).
Kasatresnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol, menjelaskan kedua tersangka memiliki hubungan keluarga. Penangkapan dilakukan di Wosi, dan selain barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya, polisi juga menemukan paket-paket kecil yang sudah dijual.
“Paket kecil yang dijual harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Kedua tersangka juga sudah positif menggunakan sabu-sabu,” ungkap Rosihol.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 132 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 10 hingga 20 tahun. (LP3/Red)