29.6 C
Manokwari
Kamis, Januari 9, 2025
29.6 C
Manokwari
More

    Polisi akan Jemput Paksa 9 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Penyidik Polda Papua Barat akan menjemput paksa 9 tersangka kasus pemalsuan dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat. Upaya ini dilakukan setelah para tersangka mangkir untuk dilakukan pelimpahan ke Kejati Papua Barat.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, pelimpahan tersangka belum dilakukan karena para tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Para tersangka seharusnya sudah diserahkan ke kejaksaan.

    “Bahwa para TSK (tersangka) tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Kombes Pol Novia Jaya, Rabu (8/1/2025).

    Baca juga:  Hermus: Pembentukan DOB Kota Manokwari Masih Diupayakan

    Adapun 9 tersangka yakni YH, DT, RW, YS, BH, SIH, IY, RT dan SK. Mereka adalah mantan pegawai honorer yang saat ini telah berstatus ASN.

    Novia menyebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara, penyidik akan melakukan upaya paksa. Mereka akan dijemput untuk diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti.

    “Kita akan lakukan upaya paksa,” tegas Novia Jaya.

    Baca juga:  Jelang Tampil di PON, Atlet Dayung Papua Barat Butuh Dukungan Maksimal

    Disebutkan bahwa dari hasil rapat (gelar) dengan Penjabat gubernur Papua Barat membahas rencana tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

    “Pj Gubernur menyampaikan bahwa kalau masalah hukum para tersangka harus bertanggung jawab terhadap apa yg telah mereka lakukan,” ucap Novia.

    Virna Auparay, Ketua Forum Honorer 512 Papua Barat sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah menemui Asisten Pidana umum Aspidum Kejati Papua Barat menanyakan tahapan pelimpahan pasca berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

    Baca juga:  Ekspor Papua Barat Melonjak 26,02 Persen di Juni 2023, Tiongkok Jadi Pasar Utama

    “Saat kami menemui Aspidum kemarin kami diberikan surat P21 A dan membawa ke Penyidik Polda Papua Barat,” kata Virna Auparay.

    Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebelumnya telah menyatakan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen CPNS dinyatakan lengkap atau P21 pada akhir 2024 lalu. Asisten Pidana Umum Aspidum Kejati Papua Barat Jasmaniar menyebut pihaknya menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Papua Barat ke Kejaksaan.(LP2/Red)

    Latest articles

    Mohamad Lakotani: Kami Siap Dilantik Kapan saja

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Setelah resmi ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Papua Barat hasil pilkada 2024, Wakil Gubernur Papua Barat terpilih Mohamad Lakotani menyampaikan pihaknya siap...

    More like this

    Mohamad Lakotani: Kami Siap Dilantik Kapan saja

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Setelah resmi ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Papua Barat hasil pilkada 2024,...

    MA Nurul Jannah Manokwari Resmi Terakreditasi B, Diharap Cetak Alumni Berkualitas

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Madrasah Aliyah (MA) Nurul Jannah Manokwari resmi menyandang predikat terakreditasi B. Predikat...

    Tak Berperkara di MK, KPU Papua Barat Tetapkan DOAMU sebagai Calon terpilih

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan Pasangan...