25.7 C
Manokwari
Sabtu, April 5, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Polisi akan Jemput Paksa 9 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Penyidik Polda Papua Barat akan menjemput paksa 9 tersangka kasus pemalsuan dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat. Upaya ini dilakukan setelah para tersangka mangkir untuk dilakukan pelimpahan ke Kejati Papua Barat.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, pelimpahan tersangka belum dilakukan karena para tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Para tersangka seharusnya sudah diserahkan ke kejaksaan.

    “Bahwa para TSK (tersangka) tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Kombes Pol Novia Jaya, Rabu (8/1/2025).

    Baca juga:  Rekonstruksi Peragakan 22 Adegan di TKP, Motif Utama Pembunuhan HS dan DW Terungkap

    Adapun 9 tersangka yakni YH, DT, RW, YS, BH, SIH, IY, RT dan SK. Mereka adalah mantan pegawai honorer yang saat ini telah berstatus ASN.

    Novia menyebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara, penyidik akan melakukan upaya paksa. Mereka akan dijemput untuk diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti.

    “Kita akan lakukan upaya paksa,” tegas Novia Jaya.

    Baca juga:  LP3BH Minta Kapolda Papua Barat Serius Tangani Kasus Yayasan Tipari

    Disebutkan bahwa dari hasil rapat (gelar) dengan Penjabat gubernur Papua Barat membahas rencana tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

    “Pj Gubernur menyampaikan bahwa kalau masalah hukum para tersangka harus bertanggung jawab terhadap apa yg telah mereka lakukan,” ucap Novia.

    Virna Auparay, Ketua Forum Honorer 512 Papua Barat sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah menemui Asisten Pidana umum Aspidum Kejati Papua Barat menanyakan tahapan pelimpahan pasca berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

    Baca juga:  Pj Guberjur Ali Baham Puji Kontribusi MA dalam Pelayanan Hukum: Makin Berintegritas 

    “Saat kami menemui Aspidum kemarin kami diberikan surat P21 A dan membawa ke Penyidik Polda Papua Barat,” kata Virna Auparay.

    Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebelumnya telah menyatakan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen CPNS dinyatakan lengkap atau P21 pada akhir 2024 lalu. Asisten Pidana Umum Aspidum Kejati Papua Barat Jasmaniar menyebut pihaknya menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Papua Barat ke Kejaksaan.(LP2/Red)

    Latest articles

    Liga 4 PBD: PS Unimuda dan Bola Mania Berbagi Poin di...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Duel sengit antara PS Unimuda dan SSB Bola Mania di laga perdana Liga 4 PSSI Regional Papua Barat Daya (PBD) Grup...

    More like this

    Liga 4 PBD: PS Unimuda dan Bola Mania Berbagi Poin di Laga Perdana Grup B

    SORONG, LinkPapua.com – Duel sengit antara PS Unimuda dan SSB Bola Mania di laga...

    Gubernur Dominggus Letakkan Batu Pertama Rumah Pastori GPdI Raharoi, Sumbang 200 Sak Semen

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Pastori...

    Banjir Rendam 2 Kampung di Teluk Bintuni, 20 KK Terdampak

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Sebanyak 20 kepala keluarga (KK) di Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk...