25.3 C
Manokwari
Senin, Juni 23, 2025
25.3 C
Manokwari
More

    Polda Tangkap Legislator DPR Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Penyidik Polda Papua Barat menangkap YAY, anggota DPR Papua Barat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kawal. YAY ditangkap di Kawasan Kwawi dekat pelabuhan penyeberangan, Manokwari, Selasa (6/12/2022).

    Proses penangkapan sempat menyita perhatian warga. YAY kemudian digiring ke Markas Polda Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Penyidik melacak keberadaan YAY lalu mendapati. Kemudian ia ditangkap dan dibawah ke Mapolda agar diminta keterangan,” kata Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus, Selasa (6/12/2022).

    Baca juga:  Perempuan Dibakar karena Dituduh Culik Anak, Polda PB: Masih Didalami

    Sebelum ditangkap, YAY sempat dilakukan pemanggilan secara patut. Namun ia mangkir.

    Romylus menyebutkan, YAY malam ini menjalani pemeriksaan didampingi oleh pengacaranya. Setelah pemeriksaan, YAY akan langsung ditahan.

    “Kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, setelah diperiksa,” ucapnya.

    Sebelumnya YAY ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diperuntukkan kepada Organisasi Masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal. Dana hibah sebesar Rp6,1 miliar itu bersumber dari APBD Induk Papua Barat 2018 dan 2019.

    Baca juga:  Kutuk Penyerangan Prajurit TNI di Maybrat, Bupati Manokwari: Basmi Kelompok Teroris Ini!

    Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, terdapat anggaran senilai Rp4,3 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan.

    YAY dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca juga:  Menikmati Suasana Villa Moyang di Prafi: Sejuk, Ada Kolam Renang Hingga Kafe

    Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000. (LP2/red)

    Latest articles

    Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalteng Buka Layanan Kepolisian Gratis di...

    0
    PALANGKARAYA, Linkpapua.com- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sejumlah pelayanan kepolisian, hingga bakti kesehatan secara gratis untuk masyarakat yang dirangkaikan dalam kegiatan Car Free Day...

    More like this

    Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalteng Buka Layanan Kepolisian Gratis di Car Free Day

    PALANGKARAYA, Linkpapua.com- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sejumlah pelayanan kepolisian, hingga bakti kesehatan secara...

    Polda Papua Barat Soroti Penggunaan Truk Angkut Penumpang

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Papua Barat Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat menggelar Zoom Meeting Analisa...

    PDNA Manokwari Dilantik, Dorong Sinergi Perempuan Muda di Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pengurus Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kabupaten Manokwari periode 2022-2026 resmi...