28.4 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Polda Tangkap Legislator DPR Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Penyidik Polda Papua Barat menangkap YAY, anggota DPR Papua Barat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kawal. YAY ditangkap di Kawasan Kwawi dekat pelabuhan penyeberangan, Manokwari, Selasa (6/12/2022).

    Proses penangkapan sempat menyita perhatian warga. YAY kemudian digiring ke Markas Polda Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Penyidik melacak keberadaan YAY lalu mendapati. Kemudian ia ditangkap dan dibawah ke Mapolda agar diminta keterangan,” kata Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus, Selasa (6/12/2022).

    Baca juga:  Polisi Sebut 24 TPS di Bintuni Sangat Rawan: Moskona-Wamesa Terbanyak

    Sebelum ditangkap, YAY sempat dilakukan pemanggilan secara patut. Namun ia mangkir.

    Romylus menyebutkan, YAY malam ini menjalani pemeriksaan didampingi oleh pengacaranya. Setelah pemeriksaan, YAY akan langsung ditahan.

    “Kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, setelah diperiksa,” ucapnya.

    Sebelumnya YAY ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diperuntukkan kepada Organisasi Masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal. Dana hibah sebesar Rp6,1 miliar itu bersumber dari APBD Induk Papua Barat 2018 dan 2019.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat Buka Selubung Papan Nama, Operasional Polres Pegaf Resmi Berjalan

    Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, terdapat anggaran senilai Rp4,3 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan.

    YAY dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Terjunkan Personel Amankan SPBU

    Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000. (LP2/red)

    Latest articles

    Wabup Bintuni Sidak Rumah Bantuan di Korano Jaya: Sio … Bagus-Bagus...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyayangkan kondisi puluhan rumah bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat di Kampung Korano...

    More like this

    Wabup Bintuni Sidak Rumah Bantuan di Korano Jaya: Sio … Bagus-Bagus Ini Terbengkalai

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyayangkan kondisi puluhan...

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan...

    Konsultasi Publik RKPD 2026, Wagub Papua Barat Minta Program Prioritas Merata-Tepat Sasaran

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan pentingnya pemerataan program...