28.6 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
28.6 C
Manokwari
More

    Polda Tangkap Legislator DPR Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Penyidik Polda Papua Barat menangkap YAY, anggota DPR Papua Barat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kawal. YAY ditangkap di Kawasan Kwawi dekat pelabuhan penyeberangan, Manokwari, Selasa (6/12/2022).

    Proses penangkapan sempat menyita perhatian warga. YAY kemudian digiring ke Markas Polda Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Penyidik melacak keberadaan YAY lalu mendapati. Kemudian ia ditangkap dan dibawah ke Mapolda agar diminta keterangan,” kata Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus, Selasa (6/12/2022).

    Baca juga:  Diduga Makar, Polda Papua Barat Amankan Tiga Orang di Sorong

    Sebelum ditangkap, YAY sempat dilakukan pemanggilan secara patut. Namun ia mangkir.

    Romylus menyebutkan, YAY malam ini menjalani pemeriksaan didampingi oleh pengacaranya. Setelah pemeriksaan, YAY akan langsung ditahan.

    “Kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, setelah diperiksa,” ucapnya.

    Sebelumnya YAY ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diperuntukkan kepada Organisasi Masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal. Dana hibah sebesar Rp6,1 miliar itu bersumber dari APBD Induk Papua Barat 2018 dan 2019.

    Baca juga:  Wakil Bupati Teluk Bintuni Instruksikan OPD Aktif Jalankan Program Penurunan Stunting

    Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, terdapat anggaran senilai Rp4,3 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan.

    YAY dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca juga:  Soal Obat Sirop, BPOM di Manokwari Tunggu Arahan Pusat

    Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000. (LP2/red)

    Latest articles

    Peningkatan PAD jadi Sorotan Mendagri saat Retret Kepala Daerah

    0
    MAGELANG, Linkpapua.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kepala daerah yang memiliki pandangan untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, peningkatan PAD...

    More like this

    Peningkatan PAD jadi Sorotan Mendagri saat Retret Kepala Daerah

    MAGELANG, Linkpapua.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kepala daerah yang memiliki pandangan...

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah...

    SMP Negeri 13 Manokwari Sambut Baik Program MBG dari Presiden Prabowo

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Siswa SMP Negeri 13 Manokwari menyatakan sikap menyambut baik program makan bergizi...