28.4 C
Manokwari
Sabtu, April 5, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Polda Segera Limpahkan Kasus Pemalsuan Dokumen Penerimaan CPNS Pemprov Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– Polda Papua Barat segera melimpahkan berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Ada 9 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

    Ke-9 tersangka yakni YH, BH, RR, RW, SK, TA, SH, IY dan DT. Hanya saja, para tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya mengatakan pihaknya akan mengupayakan pelimpahan hari ini. Ia menyebut, progres penyidikan telah rampung.

    Baca juga:  Alumni SIP Angkatan 50 Polda PB Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Borobudur

    “Kami upayakan hari ini ya, karena tadi malam penyidik saya lembur menyelesaikan berkasnya,” kata Novi, Jumat (8/12/2023).

    Pelimpahan berkas tahap 1 ke kejaksaan ini dilakukan untuk kemudian Jaksa melakukan penelitian berkas.

    “Ini baru penyerahan tahap satu, baru berkas perkara saja. Nanti bila sudah P21 baru dengan tersangkanya ya,” terang dia.

    Baca juga:  Warga Keluhkan Pelayanan di Pustu Yombai, Kadiskes Mansel Minta Nakes Disiplin

    Kasus pemalsuan dokumen berawal saat Pemerintah Papua Barat mengadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direkrut dari tenaga honorer yang mengabdi di Pemprov Papua Barat. Terdapat 1.283 honorer yang diseleksi, dan ada 771 honorer diangkat sebagai CPNS berdasarkan kuota 2018.

    Proses seleksi dilakukan dengan syarat pembatasan usia. 35 tahun ke bawah diangkat sebagai CPNS, sedangkan usai di atas 35 tahun didorong untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada 512 orang.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat: Upacara HUT Kemerdekaan RI Lancar, Termasuk di Fakfak

    Namun kemudian muncul masalah. Setelah beberapa honorer membongkar adanya manipulasi data CPNS. Kasus ini bergulir cukup lama. Penyelidikan dimulai sejak 2022.

    Para tersangka dijerat dengan pasal 263 dan Pasal 266 Jo Pasal 55 Kita Undang-undang Hukum Pidana KUHP. (LP2/red)

    Latest articles

    Panen Raya di Waraitama, Pemkab Bintuni Target Buka 100 Hektare Lahan...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menargetkan pembukaan 100 hektare lahan sawah baru sebagai bagian dari program 100 hari...

    More like this

    Gubernur Papua Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung PAUD Efrata Wosi

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakkan batu pertama pembangunan gedung PAUD...

    2 Pelajar Pelaku Curat di Manokwari berhasil Ditangkap, 5 Masih Buron

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Aksi komplotan perampasan sadis yang meresahkan warga Manokwari berhasil ditangkap jajaran Satuan...

    Pemprov Papua Barat Salurkan Hibah di Sejumlah Kampung di Fakfak

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Papua Barat menyalurkan bantuan hibah perlengkapan kantor...