26.3 C
Manokwari
Jumat, April 25, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Polda Segera Limpahkan Kasus Pemalsuan Dokumen Penerimaan CPNS Pemprov Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– Polda Papua Barat segera melimpahkan berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Ada 9 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

    Ke-9 tersangka yakni YH, BH, RR, RW, SK, TA, SH, IY dan DT. Hanya saja, para tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya mengatakan pihaknya akan mengupayakan pelimpahan hari ini. Ia menyebut, progres penyidikan telah rampung.

    Baca juga:  Ratusan Pelajar Asli Papua di SMKN 2 Manokwari Menolak Divaksin, Sekolah Carikan Solusi

    “Kami upayakan hari ini ya, karena tadi malam penyidik saya lembur menyelesaikan berkasnya,” kata Novi, Jumat (8/12/2023).

    Pelimpahan berkas tahap 1 ke kejaksaan ini dilakukan untuk kemudian Jaksa melakukan penelitian berkas.

    “Ini baru penyerahan tahap satu, baru berkas perkara saja. Nanti bila sudah P21 baru dengan tersangkanya ya,” terang dia.

    Baca juga:  Prihatin Kondisi Pendidikan, Kapolda Papua Barat: Tugas Bersama, Bukan Hanya Pemerintah

    Kasus pemalsuan dokumen berawal saat Pemerintah Papua Barat mengadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direkrut dari tenaga honorer yang mengabdi di Pemprov Papua Barat. Terdapat 1.283 honorer yang diseleksi, dan ada 771 honorer diangkat sebagai CPNS berdasarkan kuota 2018.

    Proses seleksi dilakukan dengan syarat pembatasan usia. 35 tahun ke bawah diangkat sebagai CPNS, sedangkan usai di atas 35 tahun didorong untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada 512 orang.

    Baca juga:  Forkopimda Teluk Bintuni Satu Suara: Wujudkan Pemilu Damai 2024

    Namun kemudian muncul masalah. Setelah beberapa honorer membongkar adanya manipulasi data CPNS. Kasus ini bergulir cukup lama. Penyelidikan dimulai sejak 2022.

    Para tersangka dijerat dengan pasal 263 dan Pasal 266 Jo Pasal 55 Kita Undang-undang Hukum Pidana KUHP. (LP2/red)

    Latest articles

    Papua Bagian Selatan Mulai Alami Musim Kemarau Mei, BMKG Imbau Waspada...

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Wilayah Papua bagian selatan diperkirakan mulai memasuki musim kemarau pada Mei 2025. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat di...

    More like this

    Vatikan Umumkan Paus Fransiskus Dimakamkan 26 April

    VATICAN CITY, LinkPapua.com - Vatikan secara resmi menetapkan Sabtu (26/4/2025) sebagai tanggal pemakaman Paus...

    Arus Mudik 2025 Lancar, PBNU Puji Kinerja Polri dan Jajaran Perhubungan

    JAKARTA, LinkPapua.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus...

    Gubernur Papua Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung PAUD Efrata Wosi

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakkan batu pertama pembangunan gedung PAUD...