25.9 C
Manokwari
Selasa, Mei 13, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Polda PB Bongkar Peredaran Ganja di Manokwari, Dipasok dari PNG

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat mengungkap jaringan pengedar narkoba di Pelabuhan Manokwari, Jumat (3/2/2023). Dalam oeprasi itu, seorang bandar berinisial SAP ditangkap.

    “Saat itu kapal Pelni KM Labobar sandar di pelabuhan. Setelah mendapat informasi, tim opsnal Direktorat Narkoba langsung bergerak menemukan SAP sebagaimana ciri-ciri yang dikantongi,” kata Direktur Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Indra Napitupulu, Senin (6/2/2023).

    Baca juga:  Anggaran Lambat Kucur, Sekretaris DPR PB Tetap Agendakan Kunker ke Daerah

    Dia mengatakan, SAP membawa barang bukti ganja dari Papua Nugini (PNG) melalui Jayapura, Papua. Paket ganja itu dibungkus dengan plastik bening kemudian dimasukkan di dalam bekas karun beras bermerek Papua Nugini.

    “Setelah ditimbang berat dua bungkus plastik berisi barang haram itu sekitar 307 gram,” terang Indra.

    Indra menyebutkan, dari informasi awal diketahui SAP membawa sekitar satu kilogram ganja dari PNG. Namun, setelah dia diperiksa ternyata sebagian diduga telah dilepas di Yapen.

    Baca juga:  Toni Wenas Lantik Prof Roberth Hammar sebagai Ketua PAPPRI Papua Barat

    SAP juga terbukti positif menggunakan narkotika jenis ganja setelah dilakukan pemeriksaan urine.

    “Selain pengedar dia juga positif setelah hasil pemeriksaan dilakukan oleh dokter,” ucapnya.

    Indra menjelaskan, SAP merupakan pemain atau pelaku baru yang ditangkap. Dia tidak berafiliasi dengan jaringan mana pun.

    Baca juga:  Pemekaran Provinsi Kuriwamesa Masuk Usulan Pansus RUU Otsus DPR Papua Barat

    Saat ini SAP masih menjalani pemeriksaan. Dia ditahan di Rutan Markas Polda Papua Barat.

    Pasal yang disangkakan kepada tersangka SAP, yaitu subsider 114 ayat 1 subsider 111 lebih subsider 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar. (LP2/Red)

    Latest articles

    Pemkab Bintuni Benahi Ruang Publik Telantar, Dimulai dari Taman Bangkit Bintuniku

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, mulai membenahi sejumlah ruang publik yang bertahun-tahun telantar dan rusak. Langkah awal dimulai...

    More like this

    Pemkab Bintuni Benahi Ruang Publik Telantar, Dimulai dari Taman Bangkit Bintuniku

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, mulai membenahi sejumlah...

    Jembatan Kali Obie Bintuni Mangkrak Tiga Tahun, Warga Terpaksa Bangun Jembatan Darurat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Sudah tiga tahun lebih pembangunan Jembatan Kali Obie di Kampung...

    Hadiri Pembukaan Liga Futsal Nusantara Regional Papua Barat, Mugiyono Motivasi para Pemain

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari bersama Pimpinan Forkopimda Papua Barat menghadiri pembukaan Liga Futsal...