MANOKWARI, linkpapua.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat mengusut dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada di salah satu kabupaten di Papua Barat. Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk menetapkan tersangka.
“Dalam kasus ini diduga kuat penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan dan tidak taat asas dan norma pada pedoman pengelolaan anggaran hibah Pemilu sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara. Dalam proses saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny M Nugroho, Selasa (6/8/2024).
Dijelaskan Sonny, setelah audit penghitungan kerugian negara dikeluarkan, pihaknya akan mengumumkan ke publik pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Dalam waktu dekat setelah dikeluarkan hasil penghitungan jerugian Keuangan negara kita segera menyampaikan kepada publik, pihak yang wajib dimintai pertanggungjawaban hukum dalam penyimpangan pengelolaan anggaran hibah ini,” ujar Sonny.
Hanya saja Sonny tak merinci di kabupaten mana kasus ini terjadi. Ia menegaskan, bahwa kasus tersebut melibatkan penyelenggara pilkada.
Selain di daerah tersebut, pihaknya juga memantau penggunaan dana hibah di seluruh daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Seperti diketahui, pemerintah Papua Barat telah mengalokasikan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu. Selain itu Penjabat Gubernur Papua Barat Daya sebelumnya menyetujui dana hibah sebesar Rp55 miliar kepada KPU Papua Barat Daya (PBD).
Sonny mengingatkan seluruh dana hibah yang digelontorkan di bawah pengawasan pihahknya. Menurutnya, penggunaan dana pilkada diteliti secara detail agar tidak terjadi kesalahan mekanisme.
“Hal ini kembali harus saya tegaskan sebagai catatan khusus kepada penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) maupun pihak ketiga (penyedia) di wilayah
hukum Polda Papua Barat. Ini sesuai dengan fungsi dan kewenangan kami,” katanya.
Sonny berharap penggunaan dan pengelolaan dana pilkada benar benar sesuai tujuan dan peruntukan yang bersih, efisien dan efektif, sehingga akan berdampak pada pertumbuhan demokrasi di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Saya tegaskan lagi, jangan coba-coba melakukan tindakan yang
berpotensi menyalahgunakan kewenangan dan penyimpangan terkait dengan pengelolaan anggaran hibah Pilkada 2024. Sebab itu senantiasa dalam pengawasan kami,” jelasnya
Dia memastikan bahwa Tipidkor Polda Papua Barat akan bergerak cepat dalam upaya pencegahan serta penindakan. Apabila ditemukan adanya penyimpangan maka akan dilakukan langkah hukum.
“Terhadap penggunaan dan pengelolaan dana hibah tersebut Tipidkor Polda Papua Barat dan Jajaran akan tegak lurus tanpa pandang bulu dalam melakukan penegakkan hukum,” imbuhnya. (LP2/red)