29.6 C
Manokwari
Kamis, November 28, 2024
29.6 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Ungkap Penyelundupan BBM Subsidi, Bos Mafia Diamankan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan BBM bersubsidi jenis biosolar dan minyak tanah yang diperjualbelikan ilegal. Tersangka yang oleh polisi disebut sebagai bos mafia sudah ditangkap.

    Kasus BBM ilegal ini menyeret bos PT Sawitomas, HRN, sebagai tersangka karena membeli dan menerima BBM bersubsidi dari tersangka STS. BBM digunakan untuk kepetingan proyek peningkatan jalan di Kabupaten Pegunungan Arfak. Asal tahu saja, PT Sawitomas merupakan salah satu perusahaan kontraktor besar di Manokwari.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan para tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolda Papua Barat bersama sejumlah barang bukti. Dia mengatakan, para tersangka merupakan bos mafia BBM.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat akan Evaluasi Dana Desa: Banyak Dinikmati Perorangan

    “Kita sudah berhasil mengungkap minggu lalu, ada pelaku. Kita menyebutnya bos mafia BBM karena praktik yang dia lakukan sangat rapi dan melibatkan beberapa orang. Dan juga jumlah BBM yang dia pakai, yang dia tab (timbun) dan salurkan untuk kegiatan proyek itu, jumlahnya cukup besar antara 3-3,6 ton per bulan,” kata Romylus, Selasa (19/7/2022).

    Pengungkapan kasus penjualan ilegal BBM bersubsidi ini terjadi pada 13 Juli lalu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan, antara lain kendaraan roda empat Mitsubishi Triton warna hitam dengan muatan enam drum biosolar setara 1,2 ton.

    Baca juga:  Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Papua Barat, Termasuk Kabid Humas

    Terbongkarnya kasus mafia BBM bersubsidi ini, lanjut Romylus, semakin menegaskan pola penyelundupan BBM bersubsidi yang dipakai para tersangka. Kendaraan yang antre di SPBU untuk mengisi bahan bakar tidak semua untuk kebutuhan riil. Akan tetapi, ada kendaraan roda empat mengisi BBM di SPBU secara berulang-ulang yang kemudian ditimbun untuk dijual ke pengusaha.

    “Rencana akan ada gelar (perkara) hari ini. Para tersangka sudah di ruang tahan kita, prosesnya sudah tahap penyidikan. Kita target minggu ini sudah bisa tahap satu untuk kita serahkan ke kejaksaan. Kalau jaksa menyatakan sudah lengkap mungkin, minggu depan sudah bisa kita lakukan tahap dua,” ujarnya.

    Baca juga:  Kanwil Kemenkumham Papua Barat Berikan Remisi 863 Napi dan Anak Binaan, 10 Langsung Bebas

    Terungkap bahwa aksi pencurian BBM bersubsidi yang melibatkan PT Sawitomas ini sudah berlangsung sejak Mei 2021. Diketahui para pelaku penimbunan menjual BBM bersubsidi hasil kejahatannya ini kepada perusahaan tersebut dengan harga berkisar Rp1,3 juta per drum.

    “Ancaman pidananya kita terapkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Migas. Ancamannya di atas lim tahun dan juga denda di atas Rp10 miliar,” pungkas Romylus. (LP2/Red)

    Latest articles

    Situasi Kamtibmas Papua Barat Kondusif Pasca Pemungutan Suara 

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pasca pelaksanaan pemungutan suara, situasi kamtibmas wilayah Provinsi Papua Barat secara umum masih kondusif. “Hingga saat ini Kamis (28/11) pukul 10.00 WIT kondisi keamanan...

    More like this

    Situasi Kamtibmas Papua Barat Kondusif Pasca Pemungutan Suara 

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pasca pelaksanaan pemungutan suara, situasi kamtibmas wilayah Provinsi Papua Barat secara umum masih...

    Lakukan Penyekatan Sejak Pagi, Kapolresta Manokwari : Tidak Ditemukan Mobilisasi Massa

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sebagai upaya pencegahan mobilisasi massa, Polresta Manokwari sejak pagi melakukan penyekatan pada...

    Kapolda Papua Barat dan Pj Gubernur Cek Kesiapan Pilkada Serentak Di Maybrat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak, Kabupaten Maybrat menjadi salah satu daerah yang mendapat...