29 C
Manokwari
Senin, November 25, 2024
29 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Sudah Tetapkan 7 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Polres Sorong Selatan (Sorsel) dibantu personel dari Polda Papua Barat menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam penyerangan personel TNI di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat.

    Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan para pelaku yang ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

    “Dari 2 tersangka yang ditangkap di awal, terdapat penambahan tersangka yang sudah ditangkap, berjumlah 5 orang yang ditangkap,” kata Adam dalam rilis pers yang digelar di Mapolda Papua Barat, Kamis (30/9/2021). Itu berarti kini sudah tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka.

    Baca juga:  Pimpin Sertijab Kepala BPKAD dan Bappeda, Bupati Manokwari: Ini Adalah Masa Pembuktian

    Adam menyebutkan, pada 27 September yang ditangkap Yakobus Morait di perbatasan Klamono. Lalu, 28 September ditangkap Amos Ky, Robi Yaam, dan Lukas Ky di Kokas, Sorsel.

    “Berdasarkan pengakuannya mereka ini ikut menyerang dan melakukan pembacokan. Sedangkan di tanggal 29 September diamankan Agus Yaam di Worait Maybrat,” sebutnya.

    Baca juga:  Pj Gubernur Paulus Waterpauw Bakal Kunker ke Bintuni, Resmikan 17 Titik Sumur Bor-Serahkan Bantuan BBR

    Kepolisian sempat mengamankan tiga orang lainnya, tetapi setelah dilakukan pendalaman ketiganya tidak terlibat dalam penyerangan tersebut sehingga dikembalikan ke rumahnya.

    Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat setelah disebar daftar pencarian orang (DPO) secara masif hingga ke pelosok.

    Untuk motif penyerangan, Adam menjelaskan masih terus dilakukan pendalaman. Terlebih, otak penyerangan yang juga merupakan Ketua KNPB Kisor yaitu Silas Ki masih terus diburu aparat gabungan. Total terdapat 14 orang yang masih dalam pengejaran.

    Baca juga:  'PR' Airlangga ke Paulus Waterpauw: 3 Kursi DPR RI, 12 Kursi DPR PB

    Pelaku yang menyebabkan tewasnya empat personel TNI AD tersebut terancam pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (LP3/Red)

    Latest articles

    SKK Migas-KKKS GOKPL Gulirkan Program Kesehatan di Bintuni, Beri Pelatihan Bagi...

    0
    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com– SKK Migas-KKKS Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk  Bintuni melaksanakan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) Bidang...

    HERO Rampungkan LPPDK dan Tutup RKDK

    More like this

    SKK Migas-KKKS GOKPL Gulirkan Program Kesehatan di Bintuni, Beri Pelatihan Bagi Perawat   

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com– SKK Migas-KKKS Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) berkolaborasi dengan Dinas...

    Momentum Hari Guru, Imam Muslih Sebut Pentingnya Kontribusi Guru

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Memperingati Hari Guru Nasional 25 November, anggota DPR P Papua Barat Imam...

    HERO Rampungkan LPPDK dan Tutup RKDK

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO) akan segera melengkapi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran...