28.3 C
Manokwari
Rabu, April 23, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Sudah Tetapkan 7 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Polres Sorong Selatan (Sorsel) dibantu personel dari Polda Papua Barat menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam penyerangan personel TNI di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat.

    Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan para pelaku yang ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

    “Dari 2 tersangka yang ditangkap di awal, terdapat penambahan tersangka yang sudah ditangkap, berjumlah 5 orang yang ditangkap,” kata Adam dalam rilis pers yang digelar di Mapolda Papua Barat, Kamis (30/9/2021). Itu berarti kini sudah tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka.

    Baca juga:  APBD Papua Barat 2025 Defisit Rp100 M, Pekan ini Diserahkan ke Kemendagri

    Adam menyebutkan, pada 27 September yang ditangkap Yakobus Morait di perbatasan Klamono. Lalu, 28 September ditangkap Amos Ky, Robi Yaam, dan Lukas Ky di Kokas, Sorsel.

    “Berdasarkan pengakuannya mereka ini ikut menyerang dan melakukan pembacokan. Sedangkan di tanggal 29 September diamankan Agus Yaam di Worait Maybrat,” sebutnya.

    Baca juga:  Kasus Yayasan Tipari: Rp7,8 M Kucur, Bangunan Kampus Hanya Tiang dan Rerumputan

    Kepolisian sempat mengamankan tiga orang lainnya, tetapi setelah dilakukan pendalaman ketiganya tidak terlibat dalam penyerangan tersebut sehingga dikembalikan ke rumahnya.

    Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat setelah disebar daftar pencarian orang (DPO) secara masif hingga ke pelosok.

    Untuk motif penyerangan, Adam menjelaskan masih terus dilakukan pendalaman. Terlebih, otak penyerangan yang juga merupakan Ketua KNPB Kisor yaitu Silas Ki masih terus diburu aparat gabungan. Total terdapat 14 orang yang masih dalam pengejaran.

    Baca juga:  Detik-Detik Penangkapan 1 Anggota KNPB oleh Tim Gabungan TNI-Polri di Maybrat

    Pelaku yang menyebabkan tewasnya empat personel TNI AD tersebut terancam pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (LP3/Red)

    Latest articles

    Wagub Lakotani Soroti Ketidakjelasan Program MBG di Raker RPJMD Papua Barat

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, secara tegas menyoroti belum jelasnya pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Rapat Kerja...

    More like this

    Wagub Lakotani Soroti Ketidakjelasan Program MBG di Raker RPJMD Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, secara tegas menyoroti belum...

    Gubernur Dominggus Buka Raker RPJMD, Satukan Visi Pembangunan Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, membuka Rapat Kerja (Raker) Bupati dan...

    510 Personel Dikerahkan, Kapolda Pimpin Operasi Pencarian Iptu Tomi di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Sebanyak 510 personel gabungan dikerahkan dalam operasi pencarian Iptu Tomi...