MANOKWARI, Linkpapua.com – Pihak Polda Papua Barat memberi jawaban atas gugatan Yan Anton Yoteni dalam sidang praperadilan, Jumat kemarin. Gugatan Yoteni dinilai bukan objek dari praperadilan.
Hal ini diutarakan melalui ketua tim termohon, Kombes Pol Anthon C Nugroho. Anthon memberi pandangan terhadap kompetensi Peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili permohonan praperadilan dari termohon dengan dalil bahwa SPDP mencantumkan identitas pemohon (Yan Antoni).
“SPDP yang mencantumkan identitas pemohon yang dianalogikan pemohon sebagai identitas tersangka adalah tidak tepat. Karena termohon belum menetapkan pemohon sebagai tersangka namun menyebut sebagai terlapor,” urai Anthon.
Sehingga kata dia, terhadap gugatan praperadilan dari pemohon bukanlah objek dari praperadilan. Maka sudah sepantasnya permohonan ini ditolak.
Termohon juga menanggapi gugatan pemohon Ketua Yayasan Kawal, bahwa gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolri cq Kapolda Papua Barat cq Direktur Reserse Kriminal Polda Papua Barat adalah salah alamat atau tidak tepat sasaran dan tidak sempurna.
“Seharusnya gugatan itu ditujukan kepada Direskrimsus Polda Papua Barat selaku penyidik yang menangani laporan tersebut. Penanganan kasus pemohon ditangani oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal khusus,” ungkap Kabidkum Polda Papua Barat ini.
Selain itu, termohon pun mempertanyakan penempatan materai dalam surat kuasa pemohon yakni anggota DPR Papua Barat kepada kuasa hukumnya. Hal tersebut tidak sah.
“Penggunaan materai dalam surat kuasa dinyatakan tidak sah. Memperhatikan surat kuasa yang dimiliki dan digunakan oleh pemohon dalam berita acara di persidangan ini,” kata Kabidkum.
Menurutnya, materai tempel sebesar Rp10.000 nampak sudah benar. Namun apabila memedomani UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea materai dan peraturan pelaksana yang belum dicabut oleh Kemenkeu Nomor 4.Prnk.02/03/2021 tentang pembayaran bea materai tentang ciri umum dan ciri khusus materai tempel dan materai dalam bentuk lain.
“Sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2 tentang ketentuan pembubuhan materai tempel, bahwa apabila pencantuman materai dalam surat kuasa kepada kuasa hukum pemohon dengan dibubuhi tanda tangan tanpa disertai tanggal bulan dan tahun tapi dilakukan penandatanganan maka dinyatakan surat kuasa tersebut tidak sah,” tegas Kombes Pol Anthon dalam eksepsinya.
Maka menurut termohon, didasarkan pada argumentasi tersebut, dia menilai permohonan praperadilan oleh pemohon telah keliru. Salah gugat dan tidak sah dalam hal kuasa yang dimiliki oleh pemohon mengacu ketentuan Bea Materai.
“Maka sudah selayaknya permohonan pemohon diminta agar ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” tegas termohon.
Sidang praperadilan antara pemohon Anggota DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni dengan Polda Papua Barat akan dilanjutkan Senin (7/2/2022) pekan depan dengan agenda replik dari pemohon. (LP2/Red)