MANOKWARI, LinkPapua.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat memeriksa GR, Bendahara Pengeluaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga malam, Senin (23/6/2025).
Direktur Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Tampubolon membenarkan proses pemeriksaan tersebut.
“Iya benar (dan) masih penelitian dokumen,” ujarnya.
GR dimintai keterangan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat yang dirilis akhir 2024, serta penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Selain GR, penyidik juga memanggil pimpinan dan sekretaris KPU untuk klarifikasi sejumlah dokumen.
Informasi yang dihimpun LinkPapua.com menyebutkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada beberapa pihak lain, termasuk Ketua dan Sekretaris KPU. Namun, mereka belum bisa hadir karena masih berada di luar kota.
Penyelidikan ini menegaskan bahwa Polda Papua Barat serius menangani dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di lingkungan KPU Papua Barat.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abun Hasbullah Syambas juga menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus serupa.
“Jadi, KPU kami ada dua yang lidik. Pertama, sprindik yang dikeluarkan, yaitu KPU yang ada di Kaimana dan Fakfak. Kedua, dalam minggu depan (minggu ini) kami akan memanggil para pihak dari KPU Papua Barat,” kata Abun, beberapa waktu lalu. (LP2/red)